Depok, 7 November 2013
Kepada Yth. :
Bapak Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA Di Kota Depok.
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, kami dari Masyarakat Peduli Hukum ( MPH ) Kota Depok memberitahukan Kepada Bapak Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA, Bahwa :
Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Masa Jabatan 2011-2016 No. 131.32-62 Tahun 2011 dan No. 131.32-63 Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011 Sudah “ IIegal “ dan Cacat Hukum.
Hal tersebut dikarenakan surat atau Dokumen yang menjadi dasar pertimbangan Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas sudah “ Ilegal “ dan Cacat Hukum, yakni :
1.Surat Nomor : 172/10-Setwan/11 tanggal 18 Januari 2011 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Prihandoko, MIT Wakil Ketua DPRD Kota Depok Dinyatakan Pimpinan DPRD Kota Depok Cacat Administrasi dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Kelembagaan dan Tidak Syah melalui Surat Ketua DPRD Kota Depok No.l72/59-Setwan/11tanggal 25 Januari 2011 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Rl melalui Gubernur Jawa Barat perihal Menindak lanjuti adanya Surat dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Gerindra Bangsa DPRD Kota Depok, yang masing-masing surat telah menyatakan bahwa Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.l72/10-Setwan/11 Perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 disimpulkan cacat administrasi dan dilakukan tanpa melaluimekanisme Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok.
2.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 25 Oktober 2010 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota menjadi Calon TerpilihWalikota Dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 ” telah DIBATALKAN oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 10/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang PENCABUTAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Nomor 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 25 Oktober 2011 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota menjadi Calon TerpilihWalikota Dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 ”.
Kami juga menyampaikan kepada Bapak Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA :
1.Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok NO. 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012, Tanggal 14 September 2012 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 , tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon dan nomor urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010, Menetapkan nama-nama dan nomor urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
1. Drs. H. Gagah Sunu Sumantri,M.Pd. dan Derry Drajat
2. Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA.
3. Drs. H. Badrul Kamal, MM. dan Ir. H. Supriyanto AT, MM.
Maka sejak tanggal 14 September 2012 Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA adalah Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Bukan walikota dan Wakil Walikota Depok.
2.Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 , tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon dan nomor urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010, Peserta pemilu sebagai Wakil Walikota adalah Dr. H. Mohammad Idris, MA BUKAN Dr. KH. M. Idris Abdul Shomad, MA,sehingga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-63 tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Depok Provinsi Jawa Barat Periode 2011 – 2016 yang menetapkan Dr. KH. M. Idris Abdul Shomad, MA sebagai Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 adalah Cacat Hukum dan Tidak Syah.
Berdasarkan Fakta Hukum dan Dokumen tersebut diatas kami dari Masyarakat Peduli hukum Kota Depok menghimbau kepada Bapak Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA agar :
1.Segera mengundurkan diri dari jabatannya Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.
2. Tidak lagi melakukan Kegiatannya sebagai Pejabat Walikota dan Wakil Walikota Depok di Kantor walikota Depok.
Demikian surat ini Kami sampaikan kepada Bapak Drs. Ir. H. Nurmahmudi Isma’il, M.Sc. dan Dr. H. Mohammad Idris, MA, agar kiranya dapat ditanggapi dengan segera. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Suryadi Boges
Ketua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H