Mohon tunggu...
Polsek Watang Pulu
Polsek Watang Pulu Mohon Tunggu... Polisi - Humas Polsek Watang Pulu

Humas Polsek Watang Pulu Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jumpai Anak Punk, Kapolsek Watang Pulu Beri Imbauan

9 Mei 2019   12:44 Diperbarui: 9 Mei 2019   12:57 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah, SH saat memberi himbauan kepada anak - anak punk | dokpri

Maraknya anak-anak punk yang berkeliaran di Kabupaten Sidrap menuai banyak keluhan dari masyarakat setempat. Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah yang sedang berpatroli menemukan anak - anak punk yang sedang nongkrong dipinggir jalan. Kamis (09/05/2019) Siang. 

Dalam kesempatan ini, Kapolsek menghimbau kepada anak-anak punk untuk tidak melakukan aksi pemerasan, penyalahgunaan narkoba, minum-minuman keras, seks bebas serta melakukan aksi tindak pidana lainnya misalnya pencurian.

"Aksi - aksi inilah yang menjadi keresahan dalam masyarakat dan juga merupakan aksi melanggar hukum, dimana pelakunya dapat di pidana dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang IPTU Zakariah.

Kapolsek Watang Pulu juga mengatakan terkait dengan banyaknya anak-anak sekolah yang keluar dari sekolah dan memilih menjadi anak punk, ini menjadi masalah serius dan sebaiknya harus ditangani sedini mungkin, dimana dinas terkait lainnya seperti Dinas pendidikan, Dinas Sosial dan Satpol PP harus ikut bertindak, agar tidak menjadi virus bagi anak-anak lainnya, karena juga dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Pasalnya jika mereka tidak diberi bimbingan dan penyuluhan serta di monitor mereka akan menjadi liar dan bisa menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat sendiri suka kesal dengan ulah perilaku dan keberadaan mereka, makanya kita coba memberikan perhatian dan pemahaman kepada anak- anak ini," ucap Kapolsek. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun