Mohon tunggu...
Polsek Watang Pulu
Polsek Watang Pulu Mohon Tunggu... Polisi - Humas Polsek Watang Pulu

Humas Polsek Watang Pulu Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi Usut Penganiayaan dengan Parang di Arawa Sidrap

4 April 2019   17:08 Diperbarui: 5 April 2019   13:19 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto arsip Polsek Watang Pulu 

Tidak lama berselang kejadian penganiayaan dengan parang di Uluale (beritanya klik disini). Sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, kejadian serupa juga terjadi di sebuah rumah bernyanyi kelurahan Arawa.

Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Watang Pulu AIPTU Sarbini menginterogasi para saksi kemudian didapat informasi awal bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, korban SK alias SL (31) datang ke rumah bernyanyi di Arawa. 

Setelah korban masuk ke dalam rumah bernyanyi, dari belakang korban datang pelaku LH yang mengendarai sepeda motor dan pelaku turun dari kendaraannya sambil memegang parang langsung mengejar korban. 

Tepat di depan panggung, pelaku memarangi korban yang mengakibatkan luka robek pada paha kanan dan kiri, luka robek pada betis kiri, luka robek pada tumit kiri dan luka robek pada jari kanan. Korban ditolong oleh orang-orang yang kebetulan berada di sekitar TKP dan dibawa ke rumah sakit Nene Mallomo Sidrap.

Foto arsip Polsek Watang Pulu 
Foto arsip Polsek Watang Pulu 

"Ini TKP kedua yang kami datangi dan selisih waktu sekitar satu jam dengan kejadian di Uluale. Modus Operandi dari kedua kasus ini masih kami telusuri keterkaitannya, namun yang pasti untuk kasus ini dalam penanganan satuan Reskrim Polres Sidrap". Ucap IPTU Zakariah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun