Mohon tunggu...
Sosbud

Polres Kuningan Tangkap Komplotan Curas, Dua Masih Buron

15 Juni 2017   21:23 Diperbarui: 15 Juni 2017   21:43 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUNINGAN- Komplotan para pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada awal bulan Mei 2017 sekira jam 23.00 Wib, di salahsatu rumah Dedi Hidayat (59), warga Desa Segong Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kuningan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman saat press release dihadapan awak media, Kamis (15/6/2017), di Mapolres.

AKBP Yuldi Yusman menjelaskan bahwa awal mulanya para pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut sudah merencanakan perampokan dirumah korban, dengan terlebih dahulu mengatur strategi dirumah Bahrudin alias Kuwu di Desa Dukuhdalem Kecamatan Ciawigebang.

Usai melakukan perencanaan, para pelaku yang berjumlah enam orang tersebut diantaranya Bahrudin alias Kuwu, Alma'Arif warga kampong Argasoka Desa Sukamaju, Rahmat nadir alias Sincan warga desa Paseh kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Ade alias Pakde warga Desa Gunungsari kecamatan Sukanegara, Cianjur, Otang (DPO) Warga Kabupaten Sukabumi, Lubis alias Anen alias Abah (DPO) warga Kabupaten Cianjur dengan mengendarai kendaraan minibus berangkat menuju korban, sesampai masuk kedalam rumah salah seorang pelaku menodongkan senjata api kepada korban dan mengikat dengan menggunakan tali guling serta kain kassa serta menyekap korban bersama keluarganya di sebuah kamar.

Setelah melumpuhkan korbannya, para pelaku mengambil barang -- barang yang ada di dalam rumah berupa enam unit handphone berbagai merek, dua buah laptop, satu jam tangan, satu kamera digital serta uang tunai yang jumlahnya kurang lebih tiga puluh juta rupiah.

"Keempat pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob serta Unit Jatanras Polres Kuningan di rumahnya masing -- masing, sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran pihak Kepolisian," ujar Kapolres

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHp tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Idam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun