KUNINGAN- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah tiga orang serta barang bukti berupa tiga ekor kambing dari hasil kejahatan.
Para pelaku tersebut yakni Rama alias Asep (34) warga Kelurahan Bojong Genteng kabupaten Sukabumi, Yayan (42) warga Desa Kanoman Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur serta Ade Bin Oka (58) warga Desa Gunungsari Kecamatan Sukanegara Kabupaten Cianjur.
Para pelaku yang merupakan warga dari luar Kabupaten Kuningan tersebut telah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian tiga ekor kambing milik korban Ali Sabarna (45) warga Desa linggajati Kecamatan Cilimus sekitar pada awal bulan Juni 2017.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman menjelaskan dalam jumpa pers, Kamis (15/6/2017) di Mapolres, bahwa para pelaku tersebut pada saat melakukan kejahatannya dengan cara merusak pintu kandang kambing milik korban, kemudian mengambil beberapa ekor kambing yang ada di kandang tersebut, usai mengambil kambing tersebut pelaku langsung memasukkan hewan tersebut ke dalam mobil yang telah dibawanya.
"pada saat melakukan pencurian para pelaku menggunakan kendaraan jenis Toyota avanza dan langsung beraksi dengan mencuri kambing milik warga yang berada di Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus, adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa tiga ekor hewan ternak, sebilah pisau warna putih dan satu unit kendaraan R4," ujar Kapolres            Â
IdamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H