KUNINGAN-Kapolsek Garawangi Iptu Marsoni beserta Kanit Binmas melakukan langkah deteksi dini serta pendekatan persuasif terhadap Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Kuningan Kamis, (13/07/2017) siang.
Hal ini sangat berpengaruh besar dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Kuningan, mengingat tuntutan Ormas GMBI terkait pembatalan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan yang memerintahkan eksekusi tanah adat milik masyarakat adat Cigugur. Keputusan tersebut telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas tanah adat yang berlokasi di Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Adapun organisasi yang mendukung kegiatan aksi tersebut di antaranya GMBI Kabupaten Kuningan yang di ketuai oleh Mulyawan Ahmadi, S.E., Ketua Distrik GMBI Cirebon Raya Maman H. Dede, Ketua Distrik GMBI Majelngka H. Agustinus Subagja, dan Ketua Distrik GMBI Sumedang Yudi.
Kegiatan aksi dukungan akan di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2017 jam 10.00 Wib, titik kumpul Lapangan Pandapa Paramarta Kabupaten Kuningan dengan cara long march menuju Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan.
"Di sela-sela kunjungan, Kapolsek Garawangi Iptu Marsoni berpesan agar dalam pelaksanaan aksi dukungan, ormas GMBI tetap memperhatikan koridor aturan hukum yang berlaku, dalam penyampaian pendapat di lakukan dengan cara yang santun, tidak anarkis dan menciptakan rasa aman pada masyarakat," ujar Iptu Marsoni.
Sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan tetap terjaga kondusif sesuai harapan Kapolsek Garawangi Iptu Marsoni dan Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman, S. E., M. Si.Â
IdamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H