Mohon tunggu...
Muhammad Rizal Mustofa
Muhammad Rizal Mustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Politik

Optimalisasi Peningkatan Alokasi DBH CBT guna Peningkatan Kesejahteraan Petani Tembakau

4 Desember 2023   17:20 Diperbarui: 14 Desember 2023   12:12 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: suaramerdeka.com 

Pemerintah telah meningkatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) mulai tahun 2023 dari yang sebelumnya sebesar dua persen menjadi tiga persen. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada tahun 2022, DBH CHT mencapai 4,01 triliun. Dengan peningkatan alokasi menjadi tiga persen, DBH CHT pada tahun 2023 mencapai 5,47 triliun. Meningkatnya alokasi tersebut sejalan dengan peningkatan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

Kebijakan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau cukup bervariasi dalam sepuluh tahun terakhir. Peraturan yang berlaku sekaramg adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut, pemanfaatan DBH CHT dialokasikan untuk tiga bidang. Pertama, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar lima puluh persen dengan dua puluh persen untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan peningkatan keterampilan kerja serta tiga puluh persen untuk kegiatan pemberian bantuan. Kedua, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar sepuluh persen. Ketiga, bidang kesehatan sebesar empat puluh persen.

Meski DBH CHT salah satunya dimanfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, petani tembakau yang merupakan produsen bahan baku hasil tembakau belum seluruhnya memiliki tingkat kesejahteraan yang layak. Dalam lima sampai sepuluh tahun terakhir, tingkat kesejahteraan petani tembakau justru rata-rata menurun. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya iklim yang tidak menentu, buruknya sistem perdagangan tembakau, dan dukungan yang terbatas dari pemerintah daerah. Akibatnya, lahan tembakau menjadi semakin sempit. Selain itu, faktor-faktor tersebut juga menyebabkan banyak petani tembakau yang terlilit utang sehingga kesejahteraan mereka semakin menurun. Beberapa waktu lalu pun mereka harus menghadapi permasalahan harga pupuk yang cukup mahal. Maka dari itu, pemerintah daerah dalam mengelola DBH CHT perlu mengutamakan nasib para petani tembakau dalam regulasi pada tingkat teknis. Terlebih dengan adanya kenaikan alokasi dana tersebut mulai tahun 2023.

Namun demikian, tidak semua pemerintah daerah memanfaatkan DBH CHT untuk memberikan bantuan kepada petani tembakau. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Jember tidak menyalurkan DBH CHT kepada petani tembakau selama lima tahun terakhir. Mereka memfokuskan pemanfaatan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum dan kesehatan. Ada pula pemerintah daerah yang memberikan bantuan kepada petani tembakau, tetapi tidak menyeluruh, misalnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Rembang. Pemerintah Kabupaten Pamekasan memberikan input pertanian (pupuk, bibit atau benih, serta obat-obatan) kepada petani tembakau, tetapi tidak menyeluruh karena sangat banyaknya jumlah petani. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan bantuan dalam bentuk pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah serta peningkatan kualitas bahan baku, tetapi bantuan tersebut juga tidak menyeluruh. Selain itu, ada pula pemerintah daerah yang menyalurkan DBH CHT dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), misalnya Pemerintah Kabupaten Temanggung. Mereka menyalurkannya kepada petani tembakau, buruh tani, serta buruh industri rokok, tetapi juga masih belum optimal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan peningkatan alokasi DBH CHT untuk memberikan bantuan kepada petani tembakau dengan lebih optimal guna meningkatkan kesejahteraan mereka. DBH CHT dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan alternatif tanaman lain yang menghasilkan keuntungan selain tembakau kepada petani tembakau. Hal ini mengingat fluktuasi harga tembakau, iklim yang berubah-ubah, serta tenaga kerja yang makin mahal. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan DBH CHT untuk mendanai berbagai pendampingan dan pelatihan agar petani teredukasi tentang tanaman alternatif. Harga panen tanaman alternatif tersebut pun harus dijamin oleh pemerintah daerah. Kemitraan dengan perusahaan pengolahan dapat didorong untuk mewujudkan hal tersebut, seperti perusahaan kecap untuk tanaman kedelai, perusahaan saus untuk cabai, dan lain-lain. Selain itu, pemerintah daerah harus menjadikan pemerataan DBH CHT bagi petani sebagai fokus utamanya. Pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan jumlah petani tembakau secara khusus guna mengevaluasi pemanfaatan DBH CHT. Pemerintah daerah dapat pula memanfaatkan alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat guna mengantisipasi dampak kebijakan, misalnya kuota penjualan tembakau petani yang dikurangi.

Di samping itu, di tingkat pusat, pemerintah seharusnya menyesuaikan persentase DBH CHT dengan kebutuhan daerah. Daerah tembakau dan industri harus dibedakan. Hal ini karena setiap daerah mempunyai karakteristik yang beragam. Ada yang merupakan daerah pertanian, ada yang daerah pabrik rokok, dan ada pula yang keduanya. Apabila disesuaikan, tidak akan ada kebingungan pada pemerintah daerah karena program-program yang membutuhkan anggaran yang besar bisa direalisasikan. Dengan demikian, DBH CHT dengan persentase yang sesuai tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani serta dialokasikan untuk subsidi pupuk yang amat diperlukan. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu melakukan pengawasan agar alokasi pemanfaatan DBH CHT sebagaimana mestinya.

Tidak hanya pemerintah daerah dan pemerintah pusat, petani tembakau juga harus terlibat dalam alokasi dan penyaluran alokasi DBH CHT agar sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Secara umum, DBH CHT masih belum dipahami oleh para petani tembakau meski ada bantuan yang mereka terima dari pemanfaatan DBH CHT. Oleh karena itu, menjadi penting bagi para petani untuk memahami DBH CHT. Dengan demikian, harapan mereka agar DBH CHT bisa secara optimal dimanfaatkan guna mendukung usaha mereka dalam bidang pertanian, baik tembakau maupun komoditas lainnya dapat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun