Mohon tunggu...
Politik

Rini Sumarno Melampaui Kewenangan Presiden

28 Januari 2017   16:48 Diperbarui: 28 Januari 2017   22:14 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN Darmadi Durianto mempersoalkan pengangkatan Ahmad Bambang sebagai wakil direktur utama PT Pertamina Persero.

Politikus PDI Perjuangan itu menuding Menteri BUMN Rini Soemarno tidak melihat latar belakang Bambang yang sedang bermasalah karena terseret kasus dugaan korupsi penyedian dan operasional kapal di PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012- 2014. Sebab, Padahal Kejaksaan Agung sedang menggarap kasus itu dan sempat memeriksa Bambang.

"Apa kriteria menteri BUMN mengangkat Ahmad Bambang? Padahal, yang bersangkutan sedang ada dugaan kasus korupsi," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (27/1).

Kejaksaan dikabarkan telah beberapa kali memanggil pria yang akrab disapa dengan panggilan Abe itu. Bahkan, ada informasi yang menyebut Kejaksaan Agung bakal memeriksa Abe pada Senin pekan depan (30/1).

Darmadi menjelaskan, pengangkatan Bambang berdasar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Pertamina yang digelar pada 20 Oktober 2016 Kamis (20/10) jelas melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Dalam pasal 16 UU itu disebutkan, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

Karenanya, dia memandang pengangkatan Ahmad menjadi wakil dirut PT Pertamina merupakan hal aneh. Apalagi pengangkatan itu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Menteri yang mengangkat lain di mulut, lain di hati, lain di tindakan alias munafik. Bagaimana mengangkat wadirut yang sudah punya dugaan korupsi? Katanya fit and proper test, kenyataannya semau-maunya," tegas Darmadi.

Yang lebih aneh lagi, lanjut dia, tidak ada aturan tentang wadirut Pertamina. "Tidak ada jabatan wadirut di Pertamina," sebut Darmadi.

Sementara sebuah sumber penting menyebut penunjukan Ahmad Bambang sebagai wadirut Pertamina karena pria kelahiran 5 Juli 1962 itu baal diorbitkan menjadi direktur utama di BUMN energi itu menggantikan Dwi Sutjipto. Bahkan, jajaran komisaris Pertamina dikabarkan telah menggelar rapat di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Selasa (24/1) untuk mencopot Dwi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun