Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar pada periode April hingga Juni 2024.Â
Dalam operasi tersebut, disita sebanyak 4,3 kilogram sabu-sabu dan 2,8 kilogram ganja dari lima lokasi kejahatan yang berbeda serta melibatkan empat tersangka.Â
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Wakapolda Sultra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian khusus dari semua pihak. Dia menekankan bahwa kejahatan ini menjadi perhatian serius di tingkat regional ASEAN dan Internasional karena potensinya untuk merusak masa depan generasi bangsa.
"Momen peringatan HUT Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengingatkan jajaran kepolisian dan masyarakat.Â
Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor kepada aparat kepolisian jika ada indikasi seseorang yang tiba-tiba kaya tanpa pekerjaan yang jelas, karena kemungkinan besar mereka terlibat dalam peredaran narkoba," ujarnya.
 Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, menambahkan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap barang bukti narkotika tersebut dengan melibatkan Biddokkes dan BPOM Kendari untuk memastikan keasliannya.Â
Diharapkan masyarakat terus bermawas diri terkait bahaya serta ancaman narkoba. Sementara itu Polda Sultra terus berkomitmen untuk tindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.