Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv Humas Polri: Bareskrim Polri Serta Polda Jajaran Ungkap 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai 1T

23 Juni 2024   21:40 Diperbarui: 23 Juni 2024   22:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Divisi Humas Polri 

Jakarta - Sebuah berita baru terkait judi online datang dari Bareskrim. Baru-baru ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait perjudian daring di Indonesia yang melibatkan tiga situs terkenal dengan total transaksi mencapai Rp 1 triliun. Selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait, polisi juga berhasil menangkap 18 tersangka yang diduga terlibat. Wakil Ketua Harian Satgas Pemberantasan Websits Judi Online, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa ketiga situs yang terlibat dalam kasus ini adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum seperti TPPU, ITE, Tindak Pidana Transfer Dana, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, "18 tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang". Berdasarkan laporan Polri, ditemukan bahwa total perputaran uang melalui ketiga situs mencapai Rp Rp 1.041.000.000.000 triliun, dengan modus operandi yang serupa dalam penyediaan sistem pembayaran online untuk deposit dan penarikan dana. Tersangka juga menggunakan berbagai cara, termasuk pembayaran internasional, kripto, dan money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia emas 2045 bebas korupsi," ujarnya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja sama kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan Polri dalam memberantas praktik judi online yang tidak sah, yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Harapannya Indonesia dapat melaju menuju Indonesia Emas 2045 tanpa korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun