Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali mengejutkan publik setelah polisi mengungkap praktik yang tidak etis dalam proses persidangan pada Rabu, 19 Juni 2024. Kadiv Humas Polri menemukan temuan baru dan menyampaikan bahwa yang terjadi adalah pengacara serta keluarga dari para terdakwa telah mencoba mempengaruhi saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di pengadilan.
Lebih lanjut, Sandi juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut bahkan diimingi uang sebagai imbalan untuk tidak mengungkapkan informasi yang seharusnya mereka sampaikan di persidangan. "Mungkin teman-teman sekalian perlu mengetahui fakta terbaru terkait kasus Vina dan Eky ini. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujarnya. Sangat disayangkan karena kecurangan ini mencerminkan tingkat keputusan yang rendah dari pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Pengadilan Negeri Kota Cirebon sebelumnya telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina, termasuk Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Kasus ini bermula setelah polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap para pelaku, meskipun awalnya insiden ini dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati untuk para terdakwa, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup. Kejadian ini menyoroti pentingnya menjaga integritas proses hukum dan perlunya perlindungan terhadap kesaksiannya.
Kasus ini juga menimbulkan perhatian terhadap sistem peradilan di Indonesia, dengan panggilan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam proses persidangan terhadap kasus-kasus serius seperti ini. Irjen Pol. Sandi Nugroho sangat berharap agar ke depannya dapat terjadi transparansi yang jelas dari pihak pengadilan. Mewakili Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho sangat berupaya untuk dapat memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kasus Vina ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H