Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 5 Pengedar Dibekuk dengan Bukti Sabu 1,3 KG

12 Juni 2024   19:40 Diperbarui: 12 Juni 2024   19:45 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Polda Sulawesi Tenggara

Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Selasa, 11 Juni 2024 Ditresnakroba Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap jaringan narkoba yang sudah lama beroperasi di balik jerusi besi Lapas kota Kendari. Secara sigap, Ditresnarkoba Sultra segera mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kelima pelaku yang mengedarkan narkoba. Kelima pelaku tersebut berinisialkan IM, AA, AD, FG, dan AW. Dari hasil tangkapan tersebut, ditresnakorba berhasil menyita sabu sebesar 1.350,14 gram.

Konferensi pers media itu dipimpin oleh AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro selaku Dirresnarkoba Polda Sultra serta didampingi oleh Kombes Pol Iis Kristian selaku Kabid Humas Polda Sultra. Berdasarkan pernyataan yang diberikan kepada media, diketahui bahwa para tersangka menggunakan cara sistem tempel dan menunggu instruksi dari dalam Lapas. AKBP Ardiyanto mengatakan, "tersangka mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel sesuai instruksi dari dalam lapas." 

Dengan tegas, AKBP Ardiyanto mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan kelima tersangka adalah kerja keras semua anggota Ditresnarkoba Polda Sultra. Penangkapan kelima tersangka menjadi bukti kesigapan Ditresnarkoba Polda Sultra dalam mengusut tuntas jejaring narkoba. Saat ini kelima tersangka dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar di bawah Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun