Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector. Judul di situs tersebut bertuliskan, 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang'. Sumber dari narasi tersebut dipertanyakan keabsahannya, bahkan pada surat edaran tersebut tidak ada nomor surat edaran, atau sumber kutipan yang digunakan.Â
Jakarta - Terdapat situs-situs viral yang seakan-akan memuat surat edaran dariKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK mengungkapkan, "Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002."Â
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK melanjutkan, "Setiap anggota Polri diwajibkan mematuhi amanah undang-undang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Lebih lanjut, "Seluruh anggota Polri bertugas sesuai perintah undang-undang untuk mencapai tujuan dan fungsi lembaga." Ia menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri yaitu memelihara ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.Â
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan, "Tindakan penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diarahkan kepada pelaku yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H