Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral Surat Kapolri Terkait Debt Collector, Begini Penjelasan Karo Penmas

26 Maret 2024   05:57 Diperbarui: 26 Maret 2024   05:59 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Terdapat situs-situs viral yang seakan-akan memuat surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector. Judul di situs tersebut bertuliskan, 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang'. Sumber dari narasi tersebut dipertanyakan keabsahannya, bahkan pada surat edaran tersebut tidak ada nomor surat edaran, atau sumber kutipan yang digunakan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK mengungkapkan, "Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002." 

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK melanjutkan, "Setiap anggota Polri diwajibkan mematuhi amanah undang-undang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Lebih lanjut, "Seluruh anggota Polri bertugas sesuai perintah undang-undang untuk mencapai tujuan dan fungsi lembaga." Ia menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri yaitu memelihara ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan, "Tindakan penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diarahkan kepada pelaku yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun