Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Adzan Berkumandang: Kapolri Hentikan Segala Arahan

16 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 16 Maret 2024   21:43 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Kapolri

Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keberagaman suku, ras, dan budaya, tak terkecuali dengan agama. Segala tindakan yang menunjukkan sikap toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan agama menjadi hal yang sangat penting. Baru-baru ini terjadi momen krusial dari Kapolri yang tersorot, membuktikan adanya toleransi yang dimiliki Kapolri. Momen ini tepatnya pada  Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korp Brimob Polri T.A. 2024. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si memutuskan untuk menghentikan arahan saat karena adzan berkumandang. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas mengambil keputusan untuk menghentikan arahan selama adzan berkumandang. Hal ini menunjukkan bahwa beliau adalah pemimpin yang mengutamakan nilai-nilai toleransi dan persatuan. Sikap seperti ini tidak hanya menciptakan iklim kerja yang inklusif dan harmonis di lingkungan kepolisian, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas.

Tindakan yang diambil Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan arahan selama adzan berkumandang di tengah rapat kerja teknis Korp Brimob Polri T.A. 2024 bukan hanya sekadar tindakan formalitas, tetapi juga simbol dari komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai toleransi terhadap keberagaman. Semoga tindakan ini menjadi inspirasi bagi para pemimpin dan masyarakat Indonesia untuk terus membangun negara yang inklusif, harmonis, dan bermartabat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun