Mabes Polri telah memberikan respons terhadap pernyataan yang diberikan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang meminta untuk melibatkan seorang Kapolda sebagai saksi gugatan terkait pemilihan presiden 14 Februari 2024 lalu. Mabes Polri menegaskan bahwa mereka akan tetap netral dalam posisi ini.Â
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri mengatakan, "Polri akan tetap patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya". Hal ini beliau sampaikan pada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2o24 lalu.Â
Trunoyudo menekankan bahwa peran Polri dalam Pemilu hanya terfokus pada menjaga keamanan, memastikan jalannya proses demokrasi yang aman, lancar, dan damai. "Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," ujarnya. Â
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat, selaku Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyatakan rencananya untuk melibatkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan terkait Pilpres 2024 setelah pengumuman hasil resmi Pilpres oleh KPU pada 20 Maret 2024. Henry menyatakan bahwa mereka memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk intimidasi terhadap kepala desa dan manipulasi suara oleh aparat negara.
Meski begitu, identitas Kapolda sebagai saksi tersebut masih belum diketahui. Henry hanya menyebutkan bahwa sosok tersebut memiliki pangkat sebagai Irjen. Henry sendiri memiliki tujuan dalam memilih sosok tersebut, karena ia ingin membuktikan dugaan mobilisasi kekuasaan dengan melibatkan aparat negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H