Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasan pemerintah kurang sepakat dengan pendapat"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud di Istana, Jumat (9/6/2023).
Mahfud Kurang Sependapat, Tapi Pemerintah Ikuti MK. Meski begitu Mahfud menegaskan pemerintah tetap tunduk pada putusan MK.
"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,"kata Mahfud.
Mahfud menambahi bahwasanya pemerintah akan tetap ikuti keputusan apa yang sudah di putuskan oleh MK, karna keputusan Mk itu memiliki kekuataan hukum yang mengikat.
Perlu diketahui bahwasnya, MK baru saja mengabulkan permintaan wakil ketua Mk Nurul Gufron terkait masa jabatan ketua ketua Mahkamah Konstitusi  yang sebelumya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Ketentuan masa jabatan Ketuua Mk itu diatur dalam pasal 34 undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Selain itu Mk juga tidak hanya melakukan Judical Rivew saja, namun juga mengabulkan permohonan koreksi Nurul Gufron terkait batas usia calon ketua Mk minimal 50 tahun.
Sejauh itu Mk menilai bahwa pasal 29 huruf e UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Reporter:
Muhammad Azzam Fawwaz
Editor/Layout: