Mohon tunggu...
Pojok Kampus
Pojok Kampus Mohon Tunggu... Operator - Pimpinan Redaksi

Halo Kami Dari Pojok kampus, kami akan memberikan berita di sepanjang hari anda jangan lupa follow Account Kami

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waspada!!! Maraknya Kekerasaan Seksual di Lingkungan Kampus

2 Juni 2023   23:35 Diperbarui: 2 Juni 2023   23:37 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Mengenal kekerasan seksual

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal (Kemdikbud, 2023).

Secara verbal

  1. Komentar seksual tentang pakaian atau bagian tubuh.

  2. Humor atau bahasa yang berorientasi seksual.

  3. Catcalling. 

  4. Rumor tentang aktivistas seksual siswa lain. 

  5. Permintaan berulang dan tidak diinginkan untuk kegiatan seksual.

 Secara non verbal

  1. Menggunakan visual yang menjurus ke arah seksual.

  2. Mengikuti atau menguntit seseorang.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun