Mohon tunggu...
Wikipns
Wikipns Mohon Tunggu... -

Pegawai Negeri Sipil yang hobi menulis berbagai hal tentang PNS di Indonesia. Kunjungi blog kami di wikipns.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Empat Tips Sebelum Mengambil Cuti Nikah bagi PNS

22 September 2015   14:43 Diperbarui: 22 September 2015   15:05 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Anda adalah seorang PNS yang sedang kebingungan bagaimana cara mengambil cuti untuk menikah, maka ini akan menjadi sebuah artikel yang tepat. Karena Anda akan memerlukan tips sebelum mengambil cuti nikah. Berbeda dengan sistem kepegawaian yang biasanya, ketika Anda menjadi seorang PNS maka ada bebrapa prosedur yang harus dijalankan dengan baik. Berikut ini adalah tips sebelum mengambil cuti nikah yang harus Anda lakukan:

Baca Juga : Apa saja sih Cuti PNS?

1. Rencanakan rencana pernikahan pada jauh-jauh hari

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendiskusikan hari pernikahan jauh-jauh hari. Demikian maka Anda akan mendapatkan waktu yang cukup untuk dapat membereskan berbagai permasalahan seputar pernikahan. Bagi Anda yang bekerja dalam lingkungan PNS tentunya perlu mengajukan cuti nikah agar mendapatkan hak izin cuti, selama beberapa waktu. Upayakan tanggal pernikahan atau resepsi jatuh di hari Sabut atau Minggu (Sabtu is the best) sehingga apabila tempat resepsi jauh dari tempat dinas, rekan-rekan kantor masih bisa datang.

2. Cek prosedur cuti nikah untuk PNS

Hal berikutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengecekan terhadap prosedur pengambilan cuti nikah. Ketika Anda akan menikah tentunya prosedur yang tersebut termasuk ke dalam cuti karena alasan penting. Menggunakan alasan cuti karena alasan penting membuat Anda tetap mendapatkan cuti besar lainnya yang ada dalam cuti PNS. Selama cuti terebut seorang pegawai tetap dapat menerima penghasilan secara penuh, hal seperti ini ada dalam pasal 93 ayat 4 UU no. 13 / 2003 tentang ketenaga kerjaan.

3. Ajukan izin cuti

Untuk dapat mengajukan cuti penting maka ada beberapa prosedur yang harus Anda jalankan. Seperti mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang beserta alasannya yang jelas. Cuti dengan alasan penting tentunya harus diberikan secara tertulis pada pejabat yang berwenang. Dengan menggunakan alasan yang tepat, akan mempermudah prosedur pengambilan cuti. Lama cuti yang akan diberikan untuk Anda yang akan menikah biasanya sekitar 3 – 7 hari.

Baca Juga : CPNS boleh lho cuti menikah

4. Bereskan seluruh tugas dengan baik

Setelah semua prosedur berhasil dilaksanakan, dan Anda mendapatkan izin cuti maka hal lainnya yang harus dilakukan adalah menyelesaikan sisa pekerjaan dengan baik dan menyerahkannya kepada atasan langsung. Jika memungkinkan Anda dapat meminta orang, untuk dapat menggantikan Anda sementara waktu. Terutama selama melakukan cuti tersebut. Anda dapat melatih orang tersebut untuk dapat melakukan pekerjaan dengan baik. Cek secara bekala apakah orang yang menggantikan Anda tersebut dapat mengerjakan pekerjaan Anda dengan baik. Dengan adanya orang pengganti tersebut tentunya Anda akan merasa lebih tenang selama menjalankan cuti tersebut.

Dengan melakukan berbagai macam prosedur yang disebutkan di atas tentunya akan membuat Anda tidak akan mengalami kesulitan ketika akan mengajuan cuti menikah. Setelah semua prosedur dijalankan, maka hal berikutnya yang harus diselesaikan adalah berbagai macam masalah tentang pernikahan dan persiapan fisik dan psikis menjelang pernikahan. Demikianlah tips sebelum mengambil cuti nikah yang harus Anda pahami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun