Mohon tunggu...
Alfan Bramestia
Alfan Bramestia Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi yang Berstatus Badan Hukum

14 November 2013   09:37 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 1870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

[caption id="" align="aligncenter" width="565" caption="Perlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) "][/caption] Peraturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dipandang tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP), Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara).

Merujuk pada UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat.

Berdasarkan tiga pengertian diatas, seluruh PNBP wajib disetor ke kas Negara. Seluruh PNBP harus dikelola dalam sistem APBN. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan PTN sebagai BHMN mengatur bahwa penerimaan PTN yang berasal dari masyarakat bukan merupakan PNBP. Pasal 2 ayat (1) UU PNBP menyatakan kelompok PNBP meliputi:

a)penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;

b)penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;

c)penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;

d)penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;

e)penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;

f)penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan

g)penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) UU PNBP menyatakan bahwa kecuali PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu. Menurut Pasal 4 ayat (3) PP tersebut, kegiatan tertentu itu meliputi bidang-bidang kegiatan:

a) penelitian dan pengembangan teknologi;

b)pelayanan kesehatan;

c)pendidikan dan pelatihan;

d)penegakan hukum;

e)pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; dan

f)pelestarian sumber daya alam.

Pada pasal tersebut terdapat kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diasumsikan sebagai layanan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi sebagai salah satu unit satuan kerja pemerintah yang memberi pelayanan kepada masyarakat mempunyai karakteristik dan sifat yang berbeda dengan satuan kerja pemerintah pada umumnya. Karakteristik penerimaan yang dilakukan sebagai satuan kerja juga memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai satuan kerja, perguruan tinggi menerima berbagai jenis PNBP dengan jadwal penerimaan tertentu dengan jumlah yang kadang-kadang tidak dapat diperkirakan.

BACA DISINI!!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun