(bagian diskusi di PPGT - KADER SIAP UTUS)
Dikit komen ya, krn s4 namaku disebut YT, hem:
Pertama, ada asumsi bhw sangmane YT mempertentangkan “1 Kor 7” dgn “Fatwa Konservatif” (=Fatwa MUI No.4/2005 ttg perkawinan Beda agama itu haram n tidak sah). Jika asumsi ini benar, selanjutnya, asumsi lanjutan, YT tidak setuju jika perkawinan beda agama itu haram/tidak sah. Dgn kata lain, YT setuju adanya perkawinan beda agama.
Kedua, UU No.1/1974 tidak membahas nikah beda agama. Tetapi ada ruang di Pasal 66 UU.1/74 untuk menggunakan peraturan sebelumnya sejauh belum diatur dlm UU 74/Perkawinan. Peraturan perkawinan zaman Belanda dapat digunakan untuk proses perkawinan beda agama.
Ketiga, gereja Katolik telah menerima perkawinan beda agama dan beberapa gereja protestan (Gereja Toraja baru terbuka untuk yang beda ajaran, dulunya dilarang, belum mencapai beda agama).
Keempat, 1 Kor 7: 12-16 (bisa diberi tema Perkawinan Beda Agama): inti pesan Paulus adalah menegaskan panggilan Allah untuk hidup dalam damai sejahtera (ay.15). Jika seorang perempuan/pria beda agama “mau hidup bersama-sama dengan”, maka boleh nikah, wlu beda agama. Pasangan beda agama harus membuktikan bahwa mereka hidup dalam damai sejahtera.
Kelima, perspektif Hak Asasi Manusia, hak menikah dengan orang yang dicintainya.
Keenam, perspektif Eden, hanya satu Allah pencipta manusia; Allah yg sama itu yg memberi cinta; Allah juga yg menikahkan mc.
Salama’ sikusi-sikusi (diskusi mksdx) na kua nene’ dokampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H