Sudah setahun lebih Indonesia dilanda badai pandemi covid-19 dan sudah kali kedua pergerakan masyarakat dibatasi secara ketat. timbul pertanyaan; kapan badai ini berlalu? Jawabannya sederhana, kembali lagi kepada disiplin diri kita sendiri.Â
Pasalnya pendemi tidak bisa ditangani hanya satu pihak saja tetapi rakyat  harus bahu-membahu (Gotong-royong) berperang melawan musuh yang namanya covid-19 serta varian baru covid-19.Â
Pandemi harus kita jadikan musuh bersama karena wabah penyakit ini telah memporak-porandakan negeri kita Indonesia.
Paket Bantuan sosial dan praktik KKN
PPKM Darurat & PPKM Level 4 menjadi bukti bahwa masyarakat dan pemerintah terlihat seakan tidak kompak. Wajar saja sebagian masyarakat masih gigih bekerja keluar rumah dan berusaha menjebol penyekatan walaupun mereka bukan termasuk pekerja yang di prioritaskan tetapi kebutuhan hidup mereka adalah hal yang esensial yang harus di prioritaskan.Â
Walaupun paket-paket bantuan sosial sudah di rancang sedemikian rupa oleh pemerintah namun rancangan hanya tinggal rancangan, karena pelaksanaannya masih jauh dari kata seharusnya.Â
Terkadang masyarakat penerima bantuan tidak mendapat haknya karena data penerima manfaat bantuan sosial telah di manipulasi oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dan paket-paket bantuan sosial pun rentan terhadap praktik Korupsi. hal ini harus dibenahi sesegera mungkin karena letak masalahnya ada di sana.
Data masyarakat penerima bantuan sosial harus valid, oknum-oknum pejabat yang terindikasi memanipulasi data masyarakat diseret di hadapan pengadilan untuk diadili, Â masyarakat dan pemerintah bersama-sama mengawasi dan mengontrol para pejabat agar tidak melakukan praktik korupsi.
Penyidik dan penuntut umum juga harus menuntut para pelaku kejahatan dengan tuntutan maksimal, serta hakim juga harus memutuskan dengan hikmat kebijaksanaan serta mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Kalau hal di atas tertangani dengan baik maka persoalan pertama selesai.
Tindakan Pro Justisia
Aparatus hukum tidak boleh sewenang-wenang menindak masyarakat dengan instrumen hukum pidana karena pemidanaan adalah upaya terakhir "ultimum remedium", sehingga  sanksi yang harus di terapkan yaitu sanksi administrasi yang bisa di pakai untuk menjerat para pelanggar protokol kesehatan bukan pemidanaan.