Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Bahwa Pelayanan publik yang tidak baik itu dapat di gugat. Bahwa masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung diberi hak menggugat perdata, Tata Usaha Negara, laporan Pidana, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51,52, 53 UU Pelayanan Publik.
Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa tanggung jawab mutlak (Strict Liability) berkaitan dengan fenomena yang terjadi. Hak gugatan diatur dalam Pasal 91 UUPPLH. Konsep tanggung jawab mutlak diatur dalam Pasal 88. Bahwa unsur kesalahan pelaku tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi, pasal ini menganut Asas (Lex Specialis) dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum secara umum.
Yang lebih penting masyarakat harus tahu bahwa Forum gugatan kini menjadi kompetensi pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overhcidsdaad). Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H