Korupsi adalah musuh bersama, sebab tindak pidana korupsi merupakan “Serius Crime” atau di bahasakan oleh masyarakat umum adalah “ekstra ordinary crime” “Kejahatan yang luar biasa” karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, serta merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat secara luas.
korupsi sama berbahayanya atau bahkan lebih berbahaya dari kejahatan Narkotika dan Terorisme yang dapat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia. sebagai kejahatan serius dan luar biasa, maka tindakan bagi para pelaku tindak pidana korupsi harus juga ditangani secara serius pula. tidak boleh tebang pilih atau di manipulasi bahkan di politisasi kasus korupsi. dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah, harus berani mengungkap tabir kejahatan korupsi di Indonesia secara jujur dan adil serta berpegang pada hukum sebagai Panglima.
untuk menyelamatkan uang negara lembaga yang mendiami gedung merah putih, harus melaksanakan tugas dan fungsinya. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Negara.
sangat disayangkan sampai saat ini kinerja lembaga KPK hanya terlihat fungsi penindakan, itu-pun mengalami penurunan selama periode 2020. mungkin pengaruh dari (UU No.19/2019) perubahan dari (UU No.30/2002) banyak mengamputasi fungsi dari lembaga anti rasuah.
ke depannya lembaga yang menjadi opsi sebagai agenda reformasi untuk memberantas KKN diharapkan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Indonesia tidak menyimpang namun sesuai dengan Hukum yang tidak mengesampingkan “ Kepastian Hukum, Kebenaran, dan Keadilan “ karena tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, sudah pasti melanggar hak asasi manusia si pelaku.
di luar sana masyarakat menginginkan agar diterapkan hukuman mati bagi terpidana korupsi. dalam (UU No. 31/1999) sebagaimana telah diubah dengan (UU No. 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
memuat pasal pidana hukuman mati bagi setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dalam Pasal 2 ayat (2) hukumannya bukan main-main jika dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
keadaan tertentu bisa juga seperti situasi saat pandemi covid19 yang sedang melanda Indonesia., contoh kongkretnya yang dapat di jatuhkan ancaman pidana mati adalah korupsi dana bantuan sosial yang sudah ditetapkan tersangkanya.
saya tidak setuju, jika terpidana (Koruptor) dihukum mati. Sejatinya hukum pidana kita tidak lagi menganut sistem penghukuman balas dendam, tetapi tujuan dari hukum pidana adalah memasyarakatkan terpidana bukan kenestapaan. pidana mati juga bertentangan dengan konstitusi yaitu melindungi hak untuk hidup rakyat Indonesia.
kejahatan korupsi, juga adalah kejahatan yang sistematis yang artinya pelakunya bukan satu atau dua orang saja tetapi melibatkan banyak orang, dan jikalau pelaku di hukum mati maka akan berpotensi menghilangkan bukti-bukti baru untuk mengungkap pelaku yang lain.