Mohon tunggu...
PMM KELOMPOK43
PMM KELOMPOK43 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

KELOMPOK 43 GELOMBANG 13 PMM BHAKTIMU NEGERI UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa PMM UMM Berikan Edukasi Hukum "Pencemaran Nama Baik"

5 Januari 2021   15:50 Diperbarui: 5 Januari 2021   16:04 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi PMM KELOMPOK43

Kelompok 43 Gelombang 13 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang mana disampaikan oleh dua orang mahasiswa ilmu hukum UMM. Penyuluhan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Desember 2020 tersebut membahas tentang pencemaran nama baik. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di rumah salah satu tokoh masyarakat Dukuh Boro Tretes, Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh beberapa pemuda perwakilan karang taruna Dukuh Boro Tretes. Para pemuda yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut sangat antusias. Selain memberikan materi hukum tentang pencemaran nama baik, para mahasiswa hukum yang memberikan materi juga membuka sesi diskusi dengan para pemuda.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum, materi yang diberikan yaitu terkait pengertian, jenis-jenis, dan solusi menghadapi serta menghindari problematika pencemaran nama baik di masyarakat. Hal ini bertujuan supaya masyarakat lebih mengenal hukum dan lebih berhati-hati dalam bersikap di dalam masyarakat. Terutama dalam masyarakat modern saat ini, yang mana permasalahan pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga dapat dilakukan melalui media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun