Saat ini masih banyak para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum mengetahui mengenai PT.Perorangan. Sedangkan keuntungan dalam mendirikan PT.Perorangan bagi pelaku UMK sangatlah banyak, salah satunya adalah legalitas usaha. Atas dasar hal tersebut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendirian PT.Perorangan bagi pelaku UMK.
Sosialisasi ini merupakan program dari Lab Hukum FH UMM untuk  mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum II. Dalam Sosialisasi yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa FH UMM dengan Instruktur Siti Wulandari, S.H., M.H tersebut ditujukan kepada UMK Papa Risol and Coffe beralamat di Jl. Sidomakmur No. 27, Jetak Ngasri, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada  Minggu 16 Mei 2022.
Berdasarkan pernyataan owner Papa Risol and Coffe Dau Malang, usaha tersebut didirikan oleh satu orang saja dan bermodalkan dibawah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut menunjukkan bahwasanya usaha yang dijalankan dapat dikriteriakan sebagai Usaha mikro yang mana dapat didaftarkan menjadi sebuah PT.Perorangan.
- Memiliki legalitas usaha
- Memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
- Pendiriannya sangat mudah, murah, dan cepat
- Bebas menentukan besaran modal
- Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perusahaan dalam melakukan pengawasan
- Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut dipaparkan pula mengenai dasar hukum PT.Perorangan, Persyaratan dalam pendiriannya, kelengkapan dalam pendaftaran, proses pendirian, hingga laporan keuangan yang wajib dibuat oleh UMK yang telah terdaftar menjadi PT.Perorangan.
Harapan dari diadakannya sosialisasi ini adalah agar pelaku UMK teredukasi mengenai PT.Perorangan, dan mendorong agar pelaku UMK dapat mendirikan PT.Perorangan untuk mendapatkan legalitas usaha serta memperluas perkembangan usahanya dan mendapatkan keuntungan keuntungan atau kelebihan sesuai apa yang telah dipaparkan dalam sosialisai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H