Mohon tunggu...
PMM 28
PMM 28 Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMM UMM Kelompok 28 Gelombang 7 Tahun 2021

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 28 Gelombang 7 Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dorong UMK Miliki Legalitas Usaha, Mahasiswa FH UMM Sosialisasikan Pentingnya Pendirian PT Perorangan

2 Juni 2022   21:37 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:00 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini masih banyak para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum mengetahui mengenai PT.Perorangan. Sedangkan keuntungan dalam mendirikan PT.Perorangan bagi pelaku UMK sangatlah banyak, salah satunya adalah legalitas usaha. Atas dasar hal tersebut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendirian PT.Perorangan bagi pelaku UMK.

Sosialisasi ini merupakan program dari Lab Hukum FH UMM untuk  mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum II. Dalam Sosialisasi yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa FH UMM dengan Instruktur Siti Wulandari, S.H., M.H tersebut ditujukan kepada UMK Papa Risol and Coffe beralamat di Jl. Sidomakmur No. 27, Jetak Ngasri, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada  Minggu 16 Mei 2022.

photo6109308675110842949-6298ca4cbb448663ca114d22.jpg
photo6109308675110842949-6298ca4cbb448663ca114d22.jpg
Dalam paparan sosialisasi tersebut dijelaskan bahwasanya PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil. Terdapat dua unsur dalam pengertian tersebut yakni adalah unsur perorangan dan unsur UMK. Perorangan berarti pendiri PT.Perorangan hanya satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan, sedangkan UMK berarti usaha mikro dan kecil, kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawa Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah), sedangkan kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Berdasarkan pernyataan owner Papa Risol and Coffe Dau Malang, usaha tersebut didirikan oleh satu orang saja dan bermodalkan dibawah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut menunjukkan bahwasanya usaha yang dijalankan dapat dikriteriakan sebagai Usaha mikro yang mana dapat didaftarkan menjadi sebuah PT.Perorangan.

photo6109308675110842947-6298ca86bb44865b8d4c4e12.jpg
photo6109308675110842947-6298ca86bb44865b8d4c4e12.jpg
Para mahasiswa tersebut juga mempaparkan mengenai kelebihan atau keuntungan apabila mendirikan atau mendaftarkan usaha menjadi PT.Perorangan yakni adalah :
  • Memiliki legalitas usaha
  • Memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
  • Pendiriannya sangat mudah, murah, dan cepat
  • Bebas menentukan besaran modal
  • Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perusahaan dalam melakukan pengawasan
  • Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut dipaparkan pula mengenai dasar hukum PT.Perorangan, Persyaratan dalam pendiriannya, kelengkapan dalam pendaftaran, proses pendirian, hingga laporan keuangan yang wajib dibuat oleh UMK yang telah terdaftar menjadi PT.Perorangan.

Harapan dari diadakannya sosialisasi ini adalah agar pelaku UMK teredukasi mengenai PT.Perorangan, dan mendorong agar pelaku UMK dapat mendirikan PT.Perorangan untuk mendapatkan legalitas usaha serta memperluas perkembangan usahanya dan mendapatkan keuntungan keuntungan atau kelebihan sesuai apa yang telah dipaparkan dalam sosialisai ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun