Mohon tunggu...
PMKRI Semarang
PMKRI Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - organisasi mahasiswa

menulis berbagai kegiatan PMKRI Semarang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Kebangsaan Watugong Jawa Tengah Mengenai Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

8 Mei 2024   23:54 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:56 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PMKRI Cabang Semarang/dokpri

Seruan Terbuka Gerbang Watugong

PMKRI Cabang Semarang yang Terhimpun dalam Gerakan Kebangsaan Watugong bersama 50 organisasi Jawa Tengah lainnya melakukan Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong Jawa Tengah mengenai Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Kronologi Peristiwa

Gerbang Watugong yang terdiri dari kurang lebih 50 organisasi merupakan rumah bersama dalam membangun toleransi dan melawan intoleransi antar umat beragama dan kepercayaan di Jawa Tengah, dalam konteks ini kami melihat terjadi permasalahan intoleransi pada hari Minggu, 5 Mei 2024, ketika mahasiswa Katolik Unpam menggelar doa rosario bersama di rumah kontrakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Beberapa warga merasa terganggu dengan kegiatan doa rosario tersebut. 

Seorang tokoh setempat, yang disebut sebagai Pak RT, menegur dan mengingatkan para mahasiswa dengan bahasa cacian untuk bubar karena sudah terlalu malam. Namun, teguran ini justru menimbulkan kesalahpahaman dan adu mulut antara warga sekitar dan mahasiswa. 

Selama keributan, beberapa warga  dan penghuni kontrakan mencoba melerai, tetapi ada juga yang terkena pukulan hingga pembacokan. Beberapa mahasiswa yang mengikuti doa rosario mengalami luka bekas sabetan senjata tajam dan traumatis akibat peristiwa intoleran ini. Dalam penyelidikan Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ketua RT yang menjadi pemicu keributan.


Media Perlu Pertajam Literasi, Doa Rosario Berbeda dengan Ibadah dalam Ajaran Katolik
Media online saat ini menjadi salah satu opsi masyarakat mencari informasi, salah menganalisa atau kurangnya literasi dapat berbahaya terhadap penyerapan informasi yang didapatkan pembaca. Maraknya informasi yang disebar oleh media terkait penggerudukan doa rosario membuat simpang siur pemahaman masyarakat mengenai peristiwa grebekan warga pada Minggu, 5 Mei 2024 bahwa doa rosario berbeda dengan ibadah umat katolik. 

Sejatinya Doa Rosario adalah doa sejenis ketika umat agama lain berdoa, seperti doa makan, doa berbuka puasa, doa naik kendaraan atau doa-doa sejenis lainnya. Dalam penyerapan informasi yang dilakukan media tanpa literasi mendalam, justru menimbulkan kesalahanpaham dan kebingungan para pembaca yang menggunakan bahasa ibadah pada proses pembubaran yang sebenarnya adalah doa. Pada ajaran Gereja Katolik, Doa Rosario dilakukan pada setiap bulan Mei dan Oktober di setiap tahunnya yang dijadikan sebagai bulan maria. 

Pada bulan itu biasanya umat katolik melakukan kegiatan doa bersama sesama umat dengan berkeliling satu rumah ke rumah yang lain. Sementara ibadah dalam ajaran katolik masuk dalam kategori ibadah harian serta memenuhi beberapa hal liturgi seperti doa, pembacaan dan aklamsi, nyanyian, gerak tubuh, gerakan dan pakaian, warna liturgi, simbol dan tindakan simbolik, pelaksanaan sakramen dan sakramentali.

Prasangka Buruk Agama, Gelap Mata yang Menghasilkan Kesalahanpahaman hingga Korban
Ada baiknya sebagai masyarakat beragama di Indonesia, perlu bagi siapapun kita untuk membaca, mengetahui agama-agama lainnya dengan tujuan agar tidak berburuk sangka hingga menutup mata, praduga yang tidak baik antar kelompok umat agama dengan kelompok agama lainnya, kerap kali menghasilkan kesalahpahaman, gesekan, keributan, dan potensial perpecahan bangsa, hal ini pernah kita alami dan tidak ingin terulangi kembali. 

Cukup mahasiswa UNPAM yang hanya karena berdoa saja menjadi korban pembubaran warga hingga pembacokan, cukup penolakan rumah ibadah yang terjadi beberapa kota/desa/kabupaten di Indonesia, cukup sudah prasangkasa buruk keagamaan yang membuat kita membenci sesama manusia. 

Upaya lembaga keagamaan menyadarkan umat beragama melalui kelompok kegamaan masing-masing adalah hal penting karena sejatinya beragama adalah menjujungi tinggi nilai-nilai kemanusian, dan cara kita menghargai, menghormati sesama manusia. Upaya struktural melalui pemerintah, baik tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, hingga RW & RT atau kolaborasi FKUB perlu dilakukan guna merawat kerukunan umat beragama yang masif dan sistematis serta melawan intoleranasi di Indonesia. Saat ini tersangka pembubaran doa mahasiswa Katolik UNPAM sudah ditetapkan bukan berarti permasalahan Intoleransi hilang dengan sendirinya, maka dengan itu agar tidak terjadi peristiwa Intoleransi serupa di Indonesia Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan sikap :
1. Mengecam Segala Tindakan Intoleransi yang dilakukan terhadap Umat Beragama di Tangerang Selatan & Indonesia Pada umumnya.
2. Mendesak Kapolri melalui Polres Metro Tangerang Selatan mengusut tuntas akar permasalahan Intoleransi yang menimpa Mahasiswa Katolik Univeristas Pamulang.
3. Mendesak Walikota Tangerang Selatan dan PJ Gubernur Banten, Melawan Intoleransi pada daerah Tangerang dan Banten pada Umumnya.
4. Meminta Lembaga Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan Terlibat Aktif dalam upaya Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama dan Melawan Intoleransi di Tangerang Selatan dan Banten pada Umumnya.
5. Meminta seluruh masyarakat tidak terprovokasi serta mendukung upaya kerukunan umat beragama dan melawan intoleransi.

Demikian seruan Gerbang Watugong ini disebarluaskan untuk menjadi kebaikan bagi segenap bangsa dan negara Indonesia.

Narahubung : Natael Bremana wb (085171627350) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun