Mohon tunggu...
PMKRI Semarang
PMKRI Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - organisasi mahasiswa

menulis berbagai kegiatan PMKRI Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Audiensi PMKRI bersama Walikota Semarang, Keluhan Masyarakat terhadap Sampah

26 Juli 2023   19:17 Diperbarui: 26 Juli 2023   19:49 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan sampah di Kelurahan Tanjung Mas RW 16 Tambakrejo, merupakan satu dari sekian banyak permasalahan lingkungan yang ada di Kota Semarang. Tumpukan sampah yang terdapat di TPS RW 16 tentu menggangu sebagian besar aktivitas warga dalam menjalankan kegiatan. Kendati timbulan sampah saat ini sudah berkurang jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya, namun pengelolaan sampah secara rutin & bergilir tetap harus dilakukan  sebagaimana tujuan dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan yang diatur dalam PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan ini selaras dengan UUD NRI Pasal 28H “bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika merujuk pada undang-undang yang berlaku tersebut serta melihat kondisi timbulan sampah yang terdapat di RW 16, terdapat ketidakefetifan pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan  pemerintah kota Semarang khususnya di Kelurahan Tambakrejo RW 16. Hal ini terlihat dari foto di bawah ini

Menurut penuturan salah satu warga tambakrejo, pak Salamun mengatakan “belum ada dinas lingkungan Semarang yang datang secara rutin dan bergilir untuk pengambilan sampah ke tempat kami, sehingga selama ini masyarakat melakukan pengelolaan sampah dengan menggelola sampah plastik untuk dijadikan keterampilan yang memiliki nilai guna, serta sisa sampah yang tidak terpakai dibiarkan begitu saja”. 

Hal ini bertentangan dengan tugas dan wewenang Pemerintah Kota yang tercantum dalam PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah Pasal 5 mengenai tugas dan wewenang “Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. Dari hasil observasi kami dengan warga RW 16 terdapat beberapa keresahan warga perihal kekurangan tempat sampah di RW 16 baik tempat sampah pribadi maupun TPS, sosialisasi pemilahan sampah (bank sampah),  meminta di hubungkan dengan DLH untuk pengelolaan sampah kedepan nya.

Sehubungan dengan pembukaan kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) PMKRI Cabang Semarang pada tanggal 17 Agustus 2023 dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 78. PMKRI Cabang Semarang melakukan pembukaan LKK dengan Aksi Lingkungan di Kelurahan Tanjung Mas RW 16 Tambakrejo, bersama dengan warga sekitar membersihkan tumpukan sampah, melakukan pemilihan, dan pembungan sampah ke TPA. Selaras dengan tugas Pemerintah Kota Semarang dalam pengelolaan sampah, maka kami mengajukan audiensi untuk mempermudah kerja teknis di lapangan.

Dari hasil audiensi kami bersama pemerintah Kota Semarang 26 Juli 2023, yang di wakili oleh Pak Yudi Wibowo sebagai staff ahli Walikota Semarang menuturkan, tempat sampah yang terdapat di Kelurahan Tanjung Mas RW 16 tambakrejo merupakan TPS liar. Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 Pasal 8A “setiap orang berhak mendapat pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu. 

Dalam hal ini Pemerintah Kota  Semarang sudah mengetahui bahwa penumpukan sampah di RW 16 sudah terjadi sejak lama dan belum ada inisiatif dari Pemerintah Kota Semarang untuk mengatasi permasalahan ini. Hal ini selaras dengan penyampaian salah satu warga di RW 16, bahwa DLH Kota Semarang belum pernah berkunjung untuk menyelesaikan permasalahan di tempat kami. 

Kami berharap dengan audiensi ini Pemerintah Kota Semarang dapat lebih tanggap dalam mengatasi permasalahan sampah sebagai salah satu permasalahan lingkungan di Kota Semarang. Dari hasil audiensi kami dengan Pemerintah Kota Semarang, PEMKOT akan membantu memfasilitasi keperluan teknis untuk mengatasi permasalahan sampah disana dan akan segera disposisikan dinas – dinas terkait sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Penulis : Natael Bremana, Ketua presidium PMKRI Cab Semarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun