17 Juli diperingati sebagai hari keadilan internasional (day of international justice). 26 tahun lembaga Mahkamah Pidana Internasional berdiri, sebagai ujung tombak dalam menegakan dan mengeksekusi para pelaku kejahatan hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia. Â Â
Menilik kembali napak tilas Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) sebagai lembaga yang berdiri atas penandatangan produk hukum internasional yakni status Roma pada tahun 1998, akan tetapi baru mulai aktif sekitar 1 juli 2002. Mengutip kompas.com, ICC berdiri untuk menyelidiki dan mengadili pelaku kejahatan seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan, yang mana mereka berkomitmen bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran berat tidak akan dibiarkan lepas begitu saja.Â
Tidak sebatas itu, para pelaku akan dicari, diadili dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berkiblat pada komitmen tersebut, Â dapat dipahami bahwa ICC Â memiliki keinginan untuk menumpas habis pelanggaran HAM. Namun sudahkah hukum pidana internasional berjalan sesuai jalur dalam membela hak asasi manusia?, apakah semua orang diperlakukan sama?.
Jika melihat kembali sejarah, sejak diberlakukannya statuta roma hingga sekarang, banyak terjadi peperangan yang terjadi mulai dari invensi Irak hingga konflik  Palestina dan Israel yang tak kunjung selesai. Timbul sebuah pertanyaan, apakah terdapat dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut? tentu saja ada, tapi dunia internasional seolah  tutup mata, terlebih jika pelaku adalah "teman sendiri".Â
Para pemimpin dunia memang selalu mengecam dan mengutuk para pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan kemanusiaan, namun sebagian juga seolah-olah buta pada kejahatan kemanusian yang terjadi di palestina seperti penembakan rudal  yang menyebabkan rusaknya sarana-prasarana dan terbunuhnya  jumlah korban jiwa mencapai 36000 ribu jiwa, 86 ribu lainnya luka-luka, dan jumlah pengungsi palestina mencapai 1,2 juta. (komnasperempuan.go.id)
Dalam kasus Gaza, Dewan keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi No. 2728 tahun 2024 terkait gencatan senjata di Gaza dan menjamin akses kemanusiaan menuju Gaza. Namun hal tersebut belum dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dan para tentara Israel masih melakukan penyerangan dan mengancam keselamatan masyarakat sipil Palestina.Â
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada tanggal 20 Mei lalu telah mengeluarkan tuduhan kejahatan perang dan surat penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas. Namun lagi-lagi peringatan tersebut tidak memberi dampak apapun dan tidak mendapatkan perhatian secara khusus oleh Israel. Â Â
Nampaknya, keadilan hanya sebuah perspektif, pincang, berat sebelah, segala hal yang berhubungan kejahatan kemanusiaan tergantung dengan siapa pelakunya. Hingga saat ini ICC masih minim melakukan tindak peradilan pada pelaku kejahatan kemanusian. Nyatanya para pelaku masih nyaman dan bebas dalam melakukannya. Lantas dimanakah letak keadilan yang setiap tanggal 17 juli dirayakan? Jangan sampai sebuah kitab (statuta roma) yang ditandatangani hanya menjadi simbol, dan keadilan menjadi impian belaka. Siapapun yang bersalah harus mempertanggungkan apa yang telah diperbuat.
UQI(Anggota cyber media dan opini publik PMII Jepara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H