Mohon tunggu...
Muhamad Yuda
Muhamad Yuda Mohon Tunggu... Jurnalis - Biro Media PMB

Manusia biasa yang suka menulis dan mengekspresikan perjalanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Tidak Wajib Skripsi, Mahasiswa Diuntungkan atau Dirugikan?

31 Agustus 2023   14:24 Diperbarui: 31 Agustus 2023   15:39 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi -- lagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4, Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Nadiem mengatakan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok. "Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menjelaskan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara, Apalagi, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap Nadiem.

Tentu saja aturan dan wacana yang akan diterapkan masih dalam tahap perencanaan apalagi gagasan nadiem untuk mereformasi sistem kelulusan sarjana betul -- betul diperhatikan, namun tidak semua keputusan yang ia buat sangat menguntungkan pihak mahasiswa maupun tenaga pendidik apalagi pihak dosen. Secara analisa dan pengalaman saya, keputusan  ini  sangat menguntungkan mahasiswa apabila diterapkan  dan merugikan pihak kampus dan dosen, Karena selama ini pihak kampus dan para dosen sangat menguasai dan merajai seakan -- akan mereka adalah tuan yang harus dituruti.

Ada berbagai masalah dan keluh kesah mahasiswa ketika bimbingan dengan doaen penguji maupun pembimbing, Mulai dari gila hormat, suka menunda waktu, Sulit untuk menjadwalkan pertemuan untuk bimbingan, dan bahkan ada beberapa kasus terjadi pelecehan seksual baru -- baru ini di tingkat universitas.

 

Semoga saja, peraturan ini sangat relevan mesti harus dikaji dan duduk bersama para ahli pendidik di seluruh indonesia bersama wakil rakyat bagaimana solusi yang jelas dan mampu membela kepentingan anak bangsa yaitu mahasiswa.

Penulis : M Fadhil Ismayana

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun