Mohon tunggu...
PLN Kalselteng
PLN Kalselteng Mohon Tunggu... Konsultan - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

Akun PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Ga Pakai Pulsa! Lapor Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile

3 September 2021   11:00 Diperbarui: 3 September 2021   11:01 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kini pelanggan PLN tak perlu khawatir, karena sekarang untuk melapor gangguan kelistrikan tidak harus menggunakan pulsa, cukup dengan aplikasi PLN Mobile pelanggan sudah dapat menikmati layanan kelistrikan yang berbeda termasuk pengaduan tanpa harus keluar biaya

Banjarbaru (03/08) - Perkembangan teknologi yang begitu pesat di era digital seperti sekarang ini telah membawa berbagai perubahan bagi kehidupan manusia. berkat teknologi internet yang sangat erat kaitannya dalam kehidupan sehari -- hari, dampaknya kini semakin dirasakan oleh masyarakat salah satunya lewat Aplikasi PLN Mobile.

PLN Mobile merupakan suatu bentuk inovasi dari PT PLN (Persero) agar pelanggan merasakan pengalaman layanan listrik yang berbeda dari sebelumnya, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan listrik hanya melalui satu aplikasi saja.

Dengan PLN Mobile, kini pelanggan PLN tidak perlu repot repot datang ke kantor maupun telepon menggunakan pulsa untuk melapor gangguan, cukup dengan PLN Mobile, Pelanggan sudah dapat melapor gangguan hanya dalam satu genggaman.

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Manager Komunikasi & TJSL, Suhadi, mengimbau kepada seluruh pelanggan setia PLN untuk dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk merasakan pengalaman layanan listrik yang berbeda.

"Demi optimalisasi pelayanan kami terhadap seluruh pelanggan serta kemudahan pelanggan untuk menjangkau layanan kelistrikan, kami harap semua pelanggan dapat mengunduh aplikasi PLN Mobile, karena dalam aplikasi tersebut banyak sekali fitur yang akan membantu pelanggan dalam hal kelistrikan". Ucap Suhadi.

Manfaat fitur pengaduan PLN Mobile sudah dirasakan Firlia (27) pelanggan PLN dari Loktabat Utara, Banjarbaru.

"Pas gangguan kemarin coba lapor pakai PLN Mobile, terus ada notifikasi petugas sedang jalan kesini. Pas kami pulang petugas menginfokan kalau listrik sudah menyala, mudah banget prosesnya," ucap Firlia.
Jika anda memiliki pengaduan dalam instalasi listrik di sekitar lingkungan rumah anda, Anda bisa langsung melaporkannya lewat aplikasi PLN Mobile. Mengutip dari bidang Humas PLN Kalselteng, begini cara mudah melapor gangguan lewat aplikasi PLN Mobile :
1. Unduh Aplikasi PLN Mobile dan lakukan registrasi menggunakan no id pelanggan.
2. Pada menu utama pilih menu pengaduan.
3. Pilih Jenis Pengaduan.
4. Pilih ID Pelanggan / No Meter atau dapat juga memasukan id pelanggan / mo meter yang lain.
5. Pastikan Tag Koordinat pada Map sudah sesuai dengan lokasi pengaduan / tempat terjadinya gangguan.
6. Klik Icon kamera dan foto kondisi gangguan yang terjadi di lapangan.
7. Lengkapi no Handphone pelapor.
8. Pilih Kirim Pengaduan
9. Akan muncul notifikasi bahwa laporan pengaduan telah berhasil dikirim.
10. dan catat nomor pengaduan yang tertera.

"Dengan aplikasi PLN Mobile, PLN berharap dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelanggan PLN, dengan Aplikasi PLN Mobile semua makin mudah." tutur Suhadi, Manager Komunikasi & TJSL PLN UIW Kalselteng.

Menurutnya aplikasi tersebut juga akan membuat pelanggan lebih aman di masa pandemi ini, karena tidak perlu repot keluar rumah dan datang ke kantor pln untuk melapor gangguan, jadi akan banyak hal yang semakin mudah dan membuat pelanggan semakin nyaman dalam menikmati layanan kelistrikan dari PLN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun