Mohon tunggu...
pkssatuu
pkssatuu Mohon Tunggu... Guru - belajar pendidikan kewarganegaraan

https://ppkn.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila

11 Maret 2020   00:42 Diperbarui: 13 Maret 2020   11:18 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengertian Pancasila Secara Umum

Pancasila, seperti yang sudah dikatakan, adalah persetujuan para leluhur, para pendiri Indonesia, sebagai dasar untuk melayani pandangan hidup dan kepribadian bangsa. Oleh karena itu, Pancasila juga disebut sebagai sumber dari semua sumber hukum.

Pengertian Pancasila Secara Simbolis

Ini adalah lambang burung Garuda Indonesia. Setiap organ tubuh dan apa yang terkait dengan itu memiliki filosofi sendiri, yang adalah:

  • Warna burung Garuda. Burung Garuda adalah kuning keemasan yang mewakili alam megah dan Jaya.
  • Badan Garuda Bird Body organ. Burung Garuda adalah burung yang kuat dengan paruh, sayap, ekor dan cakar, yang mewakili kekuatan dan perkembangan kekuasaan.
  • Jumlah mata air. Bulu yang unik menempel ke burung Garuda dirancang untuk melambangkan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bulu masing-masing sayap adalah 17 helai, bulu ekor adalah 8 helai dan bulu leher dalam jumlah 45 helai.
  • Perisai di dada Garuda. Garis hitam tebal di bagian tengah perisai melambangkan ekuator yang mewakilposisi Indonesia pada garis khatulistiwa. 

Kemudian untuk perisai warna dasar adalah putih merah melambangkan warna bendera Indonesia.

Sumber :

ppkn.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun