Mohon tunggu...
pkssatuu
pkssatuu Mohon Tunggu... Guru - belajar pendidikan kewarganegaraan

https://ppkn.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kewarganegaraan adalah Keanggotaan

1 Maret 2020   20:40 Diperbarui: 11 Maret 2020   00:26 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di bawah kendali unit politik tertentu (khususnya: negara) yang dengannya mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan disebut warga negara. Warga negara memiliki hak untuk memiliki paspor dari negara di mana ia menjadi anggota.

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewarganegaraan (Bahasa Inggris: kewarganegaraan). Dalam pengertian ini, warga kota atau distrik dikenal sebagai penduduk kota atau penduduk distrik, karena keduanya juga merupakan unit politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan penting, karena setiap unit politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda kepada warganya.

Kebangsaan memiliki kesamaan dengan kebangsaan (Bahasa Inggris: kebangsaan). Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Adalah mungkin untuk memiliki kewarganegaraan tanpa menjadi warga negara (misalnya, secara hukum tunduk pada suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik). Dimungkinkan juga untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi untuk hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara diwajibkan untuk berkontribusi dengan kapasitasnya untuk peningkatan masyarakat melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, pekerjaan sukarela dan beberapa kegiatan serupa untuk meningkatkan mata pencaharian rakyatnya. Dari logika ini muncul masalah kewarganegaraan (bahasa Inggris: pendidikan kewarganegaraan) yang diajarkan di sekolah.

sumber

https://ppkn.co.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun