Mohon tunggu...
PKP INDONESIA
PKP INDONESIA Mohon Tunggu... lainnya -

Partai Keadilan & Persatuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

MEMIMPIN BANGSA DENGAN KNOWLEDGE MANAGEMENT

13 September 2012   12:33 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:31 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MEMIMPIN BANGSA DENGAN KNOWLEDGE MANAGEMENT

Media Center Kebangsaan, CM-18 Solusi.


Sesuai amanat Founding Fathers kita yang menyatakan bahwa “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah (Jas Merah), karena dari sejarah akan menghasilkan hukum yang menguasai kehidupan manusia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tariklah moral dari hukum tersebut,” merupakan suatu tanda bagi bangsa Indoneia untuk memahami sejarah bangsanya. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, dimana artinya ialah kemampuan mengaktualisasikan moral (aturan standard dalam diri sendiri) terhadap etika (aturan standar dalam lingkungan). Aktualisasi yang dilakukan oleh seorang pemimpin didasarkan pada obyektif, anti prejudice, dan anti pelecehan. Hal inilah yang memaknakan bahwa seorang pemimpin memiliki suatu karya berguina bagi pembangunan bangsanya berdasarkan pada local wisdom (Kearifan Lokal) sebagai landasan budaya demi berwawasan global. Pemaknaan wawasan global mesti adanya manajemen ilmu pengetahuan (Knowledge Management) yang tertata dengan sistematis sehingga dapat di mengerti oleh semua kalangan. Knowledge Management di definisikan suatu aktifitas yang mengajarkan untuk melakukan sesuatu hal yang benar bukan dengan benar. Pernyataan demikianlah memerlukan tahapan-tahapan yakni : 1) data, 2) informasi, 3) pengetahuan, 4) kearifan, dan 5) kebenaran. Data untuk membangun suatu kepemimpinan dalam tataran Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan, yakni 28 oktober 1928, 17 agustus 1945, dan 18 agustus 1945. Atas data tersebut ketika di tetapkan konteksnya NKRI maka menghasilkan informasi Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, serta di syahkannya UUD’45. Dalam setiap perjalanan peristiwa sejarah yang terjadi di NKRI mempunyai inti sari terkandung sehingga dapat dikatakan ikrar sumpah pemuda “kami putra-putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia” memaknakan terlahirnya bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia apabila diurai lebih detailnya tersirat dan tersurat Unsur Pembentuk berupa Yong-yong, Senyawa berupa Orang Indonesia Asli, Sifatnya untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, juga Bentuk ialah Pemuda Pergerakan. PKBI merupakan kemerdekaan yang di tujukan kepada bangsanya, dengan memandang segala sesuatunya harus secara seksama. Sedangkan UUD 1945 adalah salah satu syarat terbentuknya negara dengan di dalamnya memiliki pemerintahan yang telah di ratifikasi oleh founding father. Informasi yang terbentuk di letakkan pola hubungan akan menjadi pengetahuan. Adapun pola hubungannya ialah Bangsa kemudian membentuk Negara. Di dalam Bangsa Indonesia dapat ditarik sari hukumnya yang mempunyai karakteristik pasti, tetap, dan dapat diterima oleh siapapun juga. Dengan sari hukum itulah pengetahuan terdiri dari hukum membentuk keyakinan, dimana akan menimbulkan nilai yang teraplikasi di dalam norma. Hukum di definisikan sesuatu karakteristik yang bersifat pasti, tetap, dan dapat diterima oleh siapapun juga. Adapun keyakinan di definisikan landasan untuk melakukan suatu tindakan. Sedangkan nilai di definisikan hasil dari suatu tindakan. Dan norma di definisikan aturan yang di bangun dan di tetapkan sebagai hukum dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Dari hukum hingga norma secara prinsip dasar sistem akan menjadi kearifan. apabila hukum kemudian keyakinan kemudian nilai hingga norma akan semakin relatif, sebab semakin kearah norma tidak pasti, tidak tetap, dan belum tentu diterima oleh siapapun juga. Atas dasar ketidakpastian maka perlu dilakukan feedback kembali kepada hukum berasal dari bangsanya. Ketika sudah di feedback, keyakinan menjadi keyakinan standar, artinya keyakinan beraneka ragam yang di standarkan oleh hukum bersifat pasti, tetap, dan dapat diterima oleh siapapun juga. Keyakinan standar berupa falafah bangsa yakni pancasila, sehingga pancasila dapat dikatakan sarana untuk penegakan sifat, juga berfungsi sumber dari segala sumber hukum. Keyakinan standar akan menstandarkan nilai menjadi standar nilai dari budaya,aturan dasar, social, politik, ekonomi, dan lingkungan. Artinya pancasila berfungsi sebagai dimensi sebagai ukuran untuk menentukan sikap keberpihakan dari sila pertama hingga sila kelima. Oleh karena itu, setiap individu Bangsa Indonesia harus memiliki sikap keberpihakan kepada 5 sila yang ada dalam Pancasila, sehingga (5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat tercapai. Sikap keberpihakan tersebut di atas harus dapat terukur dalam suatu ukuran yang pasti sebagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia, yang disebut dimensi Pancasila. Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Nilai budaya hingga lingkungan secara keseluruhan terkandung di dalam UUD 1945, dimana menjadi acuan terbentuknya norma terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Dengan demikianlah kemampuan seorang pemimpin dalam membenahi tatanan etika terhadap moral mesti di lakukan, karena etika terdiri dari hukum dan norma, akan tetapi moral terdiri dari keyakinan dan nilai. Dimana keduanya membentuk azas. Berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, bahwa NKRI di dalam membangun kehidupannya harus menggunakan sistem yang terbangun dari sejarah bangsa Indonesia dan metode yang sesuai dengan struktur bangsa sebagai pondasi dan negara sebagai bangunan. Untuk itulah Knowledge Management sebagai metode mengekakkan kedaulatan rakyat berdasarkan sejarah bangsa harus senantiasa dikembangkan.Sehingga tuntutan untuk kembali kepada Jati Diri Bangsa merupakan tanggungjawab setiap anak bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun