Mohammad Dimas Pamungkas Kusumo Putra
Apakah Tax Ratio Indonesia Sudah Cukup
Terpuruknya Indonesia dalam urusan tax ratio di antara negara Asia - Pasifik dibuktikan oleh laporan yang dirilis pada tahun 2019 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD bersama Asian Development Bank (ADB), Pacific Islands Tax Administrators Association (PITAA), dan Pacific Community (SPC), serta didukung finansial dari Uni Eropa. Mendata tax ratio di 17 negara yang bergabung dengan OECD mencakup wilayah Asia dan Pasifik.
Tax ratio menjadi sebuah acuan dari perhitungan penerimaan perpajakan atas manfaat ekonomi (DDTCNews, 2018), tax ratio juga yang menunjukan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara (Direktorat Jendral Pajak, 2019). Namun didalam perhitungan tax ratio Indonesia masih sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain.
Tingkatan Tax Ratio Indonesia
Upaya negara ini dalam menghitung jumlah penerimaan pajak mengacu pada tax ratio, perhitungan tax ratio sendiri terbagi  menjadi dua artian sempit dan luas. Dalam artian sempit tax ratio mencakup penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB bea dan cukai dan pajak lainya sebagaimana yang di tetapkan oleh APBN.Â
Dalam artian luas mencakup komponen Penerimaan negara bukan pajak atau biasa dikenal dengan PNBP dan sumber daya alam (DDTCNews, 2017).
      Â
Melihat kembali data yang ada bahwa terjadinya peningkatan tax ratio di dua tahun terakhir yaitu kurun waktu tahun 2018 dan 2019 dan bahkan kementrian keuangan merilis data yang terbaru tax ratio Indonesia ditahun 2019 mencapai 12,2% .Â
Peningkatan tax ratio yang cenderung lambat ini bukan tanpa sebab, ada empat faktor yang menyebabkan peningkatan ini terhambat. Faktor -- faktor tersebut seperti faktor tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, faktor dominasi sektor informal, faktor ekonomi digital, faktor penghindaran pajak, (Yustinus Prastowo, 2019).Â
Tentu hal ini yang menjadikan tax ratio kita cenderung stagnan, namun perlu juga diperhatikan bahwa pemerintah pun terus berupaya dalam mendongkrak tax ratio di Indonesia, peningkatanya juga akan dilakukan secara bertahap dan secara maksimal di tahun 2022 berada diangka 13,6% (DJP, 2019).Â