Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai lokasi di Indonesia menjadi fenomena sosial yang harus segera diselesaikan. Berbagai lapisan masyarakat baik pemerintah, maupun non pemerintah berusaha untuk menentukan kebijakan dan sosialisasi yang bertujuan untuk membela hak anak. Salah satunya adalah Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).
Yayasan PKPA telah banyak melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak anak melalui relawan maupun staff yang tengah bertugas. Pada saat sosialisasi berlangsung, relawan dan staff harus benar-benar memahami kebutuhan dan upaya terbaik yang harus dilakukan untuk melindungi anak. Hal inilah yang menjadi alasan PKPA melaksanakan pelatihan Child Protection Policies and Procedure (CPP) dan Child Protection Initiatif (CPI) untuk seluruh staff lapangan yang berhadapan langsung dengan anak.
Pelatihan ini bertujuan untuk memantapkan pemahaman relawan dan staff PKPA saat menangani kasus-kasus anak, mulai dari jalur pelaporan saat ada anak yang berhadapan dengan hukum, hingga aturan yang harus dilaksanakan saat mendokumentasikan dan menulis berita yang melibatkan anak di dalamnya.
Pelatihan yang berlangsung pada kamis (23/06) di Sanggar Kreatifitas Anak PKPA tersebut difasilitasi oleh Keumala Dewi dan dihadiri oleh 15 peserta yang terdiri atas staff dan relawan PKPA. Pada pelatihan tersebut peserta diposisikan sebagai anak agar lebih mampu memahami apa yang sedang dirasakan anak dan mampu mengajak anak untuk ikut berperan aktif dalam menyuarakan hak mereka di masyarakat. (AL_INDOK PKPA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H