Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PKPA Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas Diversi Deli Serdang

9 Juni 2016   12:55 Diperbarui: 9 Juni 2016   13:14 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deli Serdang -Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) atas dukungan dari Asian Community Trust (ACT) Jepang telah melakukan berbagai langkah pertemuan dalam menginisiasi implementasi pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) di Sumatera Utara. Yayasan PKPA sendiri telah berhasil menjalankan kegiatan tersebut dengan melahirkan pengaturan standart dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan pembentukan Gugus Tugas Diversi di Kota Medan.

Langkah yang sama terus dikembangkan Yayasan PKPA dengan melakukan inisiasi mendorong adanya pengaturan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan pembentukan Gugus Tugas Diversi di Kabupaten Deli Serdang (31/05/2016). Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan Focus Group Discussion(FGD) di ruang aula kantor Badan Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan Perempuan (PP).

Kegiatan FGD dihadiri 15 orang peserta, terdiri dari penegak hukum, stakeholder pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Selain kehadiran peserta dari Kabupaten Deli Serdang, kegiatan FGD juga menghadirkan Tim Forum Diversi dan Restoratif Justice dari kota Medan guna mendorong Kepala Badan KB dan PP Kabupaten Deli Serdang mempercepat inisiasi pembentukan Tim Gugus Tugas Diversi Kabupaten Deli Serdang.

Perwakilan dari Badan KB dan PP, Yunita menyambut baik kerjasama ini mengingat banyaknya kasus-kasus ABH terjadi di Kabupaten Deli Serdang dan masih banyak ditemukan hambatan serta tantangan. Yunita menambahkan harapannya, dengan adanya gugus tugas akan memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif justice dalam penanganan ABH.

Sebagai upaya untuk memperkuat pembentukan gugus tugas Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif justice akan dilakukan audiensi ke Badan Hukum Setda Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Kabupaten Deli Serdang. Harapan dan sikap optimis dalam implementasi pelaksanaan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. ( Azmiati Zuliah, koordinator PUSPA-PKPA).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun