[caption id="attachment_366425" align="aligncenter" width="456" caption="Audensi penguatan kemitraan penanganan ABH bersama PPA Polresta Medan"][/caption]
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengadakan audiensi ke POLRESTA Medan dalam rangka saling memperkuat penanganan Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) di kota Medan (07/05/2015). Kunjungan yang dilakukan oleh kordinator Pusat Informasi dan Pengaduan Anak (Puspa) PKPA, Azmiati Zuliah,SH,MHtersebut langsung diterima oleh Kepala Unit (Kanit)Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Uli Lubis.
Azmiati mengatakan bahwa program kemitraan yang sedang didorong merupakan pilot dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak dengan pendekatan restorative justice. Program ini akan dilakukan dalam penanganan kasus ABH di Sumatera Utara, khususnya kota Medan. Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mendorong keterlibatanAparat Penegak Hukum (APH), seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, pekerja sosial profesional dan tokoh masyarakat.
Sambutan hangat diberikan oleh Kanit PPA untuk kunjungan audensi tim PKPA, sekaligus menyatakan dukungan program yang dilakukan dengan penandatanganan MoU kerjasama. Dalam perbincangan tersebut, Uli Lubis mengatakan bahwa salah satu hambatan dalam pelaksanaan penanganan ABH adalah masih belum adanya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Sumatera Utara, sehingga penanganan ABH sebagai pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun menjadi sulit diterapkan.
“PKPA hendaknya melakukan penyuluhan hukum kepada aparat penegak hukum lainnya tentang implementasi Undang-undang SPPA”, ucap Uli Lubis.
Harapan itu menjadi sangat penting karena pemahaman aparat penegak hukum lintas institusi masih sangat berbeda. (IM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H