Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membangun Sistem Perlindungan Anak dari Eksploitasi dan Kekerasan

15 September 2016   18:34 Diperbarui: 15 September 2016   18:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CALL FOR ABSTRACTS

Konferensi Nasional Perlindungan Anak: Refleksi Pasca 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia

Tema: Membangun Sistem Perlindungan Anak dari Eksploitasidan Kekerasan

Jakarta, 20-22 November 2016

LatarBelakangdanTujuan

Indonesia telah meratifikasi Konvensi HakAnak (KHA) sejak tahun 1990 diikuti dengan dua protokol tambahan lainnya yakni Protokol Opsional tentang Anak Berkonflik Senjata (OPAC) dan Opsional Protokol tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak (OPSC) pada tahun 2012. Sejumlah revisi undang-undang  yang terkait dengan perlindungan anak dilakukan bahkan PERPU tentang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahantan seksual anak disahkan.

Beberapa regulasi tentang penanganan anak korban kekerasan sudah dilahirkan. Berbagai unit-unit khusus dan layanan atas isu perlindungan anak juga dibentuk. Sayangnya pada tataran aksi dan implementasi baik pada level nasional dan lokal belum didukung dengan program dan strategi yang konkret sehingga masih di temukan fakta banyaknya anak-anak yang bekerja dalam situasi yang berbahaya, menjadi korban kekerasan,  perdagangan, dan eksploitasi hingga ketiadaan akses kesehatan dan pendidikan yang menjadi hak dasar mereka. Demikian juga dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan buruknya proses penanganan bagi mereka.

Mengingat urensi isuter sebut, maka diperlukan suatu pertemuan nasional partisipatif yang tidak hanya melakukan evaluasi atas sistem penanganan perlindungan anak penegakan hukum saat ini, tetapi juga pembangunan koordinasi hingga pembentukan mekanisme yang lebih kuat dalam rangka perlindungan anak Indonesia. Kajian akademik dan kajian aksi perlu dipaparkan dalam pertemuan ini untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Pembicara dan Partisipan

Terdiri atas pihak-pihak di lembaga pemerintahan terkait, praktisi, aktivis LSM lokal maupun yang berbasis internasional, pekerja industri, dan profesional yang hadir dan ikut berkontribusi dalam konferensi. Juga membuka kesempatan bagi para akademisi dan individu penggiat perlindungan anak untuk berpartisipasi dan mempresentasikan hasil penelitian atau hasil-hasil intervensi yang sudah dilakukan pada anak.

Sub-TemaatauTopik Panel:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun