Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aceh dan Papua Belajar Gagas Forum Diversi dari Medan

5 April 2016   12:46 Diperbarui: 5 April 2016   13:18 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Tim gugus tugas diversi kota Medan lakukan foto bersama dengan perwakilan pemerintah daerah Aceh dan Papua. (Foto_Indok PKPA)"]

[/caption]Medan -  Pentingnya penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai korban, saksi maupun pelaku harus terus dimaksimalkan. Anak-anak sebaiknya harus “dijauhkan” dari proses hukum, apalagi sampai pada pemenjaraan. Atas dasar pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak-anak, Forum Staf Ahli Papua dan Komite Perempuan Aceh Bangkit melakukan studi banding ke Gugus Tugas Diversi kota Medan (17/03).

Kegiatan studi banding dengan kemasan diskusi dan dialog tersebut dilakukan di aula kantor Walikota Medan, dan menghadirkan tim Gugus Tugas Diversi kota Medan. Azmiati Zuliah, SH, MH dari Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menjelaskan bahwa keberadaan forum tersebut untuk mendorong penanganan ABH dengan penyelesaiaan perkara dari proses peradilan pidana menjadi diluar peradilan pidana.

“Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban dan orang tua, pembimbing kemasyarakatan, pemuka adat dan atau pemuka agama dan pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan restoratif”, ucapnya Azmiati dalam paparannya.

Nurul Akmal, S.E, M. M selaku Ketua Komite Perempuan Aceh Bangkit (KPAB) menambahkan kekhawatirannya terhadap tingginya pemanfaatan anak sebagai kurir narkotika dan obat berbahaya serta perdagangan manusia yang korbannya didominasi oleh anak. Beliau berharap dengan adanya forum diversi, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan anak dapat diselesaikan tanpa menyulitkan dan merugikan anak yang terlibat. (Indok_PKPA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun