Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembangunan Desa Layak Anak Terus Dikembangkan di Deli Serdang

23 Januari 2018   11:10 Diperbarui: 23 Januari 2018   11:41 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan. 21/01/2018. Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Deli Serdang terus mengembangkan pelaksanaan Desa Layak Anak di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA, Yayasan PKPA tidak akan berhenti untuk terus mengkampanyekan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat di Sumatera Utara untuk secara bersama-sama membangun Desa Layak Anak sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"PKPA sangat mengapresiasi inisiatif dan kontribusi Pemerintah Desa Kolam untuk membantuk Komite Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (KPATBM) dan Forum Anak Desa Kolam" ujarnya saat menyampaikan sambutan pada pengukuhan kedua lembaga tersebut di Lapangan Volly Desa Kolam, Minggu 21/01/2018.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut merupakan elemen penting menuju desa layak anak untuk memastikan hak-hak anak dipenuhi dan semua anak dapat dicegah dari kekerasan dan eksploitasi.

"KPATBM nantinya dapat menjadi pintu pertama rujukan kasus anak yang berhadapan dengan hukum atau ketika ada anak yang memerlukan pendampingan, maka KPABM dan forum anak desa dapat menjadi bagian mekanisme rujukan kepada aparat penegak hukum" ujar Keumala dihadapan ratusan anak-anak dari TK. Al Fajri, TK Yaspen Karya Shabirah, TK dan SD Prima Mandiri, SDN 105290, SDN  105289, TK dan MTs Al Wasliyah Kolam, TK Jaid Sabili, PAUD Hidayatul Yuni, SD Karya Shabirah beserta masyarakat dari seluruh dusun di Desa Kolam tersebut.

Sementara Kepala DP2KBP3A Deli Serdang, Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan dan surat edaran Bupati Deli Serdang, dana desa dapat dipergunakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Kepala Desa jangan takut dan kita dorong untuk menggunakan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kegiatan bersama seperti ini perlu terus dilakukan agar seluruh masyarakat semakin akrab dan saling mengenal. Karena dengan begitulah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah di masyarakat" harapnya.

Diakhir kegiatan yang juga menampilkan berbagai kreasi anak-anak tersebut, Kepala Desa Kolam, Jupri Purwanto, membacakan SK Kepala Desa Kolam No. 140/012/27/XII/2017 tentang pembentukan Forum Anak Desa Kolam dengan Ketua Muhammad Syahroji, Sekretaris Nurhalizah, Bendahara Bela Syahputri dilengkapi beberapa bagian yaiu Advokasi, layanan dan pengaduan anak, data dan informasi.

Sedangkan Keputusan Kepala Desa Kolam No. 140/013/15/XII/2017 berisi tentang pembentukan Komite Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Kolam dengan Ketua  Miswanto, Kepala Dusun XII dengan kepengurusan berjumlah 15 orang yang merupakan Kepala Dusun, tokoj masyarakat, PLKB dan PPKBD.

Menurut Jupri Purwanto, forum anak ini tersebut diharapkan akan menjadi sarana bagi anak-anak untuk menyalurkan aspirasinya, wahana berpikir kritis dan peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di desa kolam dan sebagai wahana menciptakan kader perubahan dan motivator bagi anak desa.

Sedangkan PATBM diantaranya akan bertugas untuk melakukan pemetaan dan analisis situasi perlindungan anakndi desa, mobilisasi sumber daya untuk kegiatan perlindungan anak di desa dan memberikan masukan atau rekomendasi kepada kepala desa berkaitan dengan perlindungan anak serta media penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum berkoordinasi dengan kepolisian dalam penyelenggaraan diversi dan keadilan restoratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun