Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

PKPA dan Polresta Medan Saling Perkuat Penanganan ABH

18 Mei 2015   18:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:51 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_366425" align="aligncenter" width="456" caption="Audensi penguatan kemitraan penanganan ABH bersama PPA Polresta Medan"][/caption]

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengadakan audiensi ke POLRESTA Medan dalam rangka saling memperkuat penanganan Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) di kota Medan (07/05/2015). Kunjungan yang dilakukan oleh kordinator Pusat Informasi dan Pengaduan Anak (Puspa) PKPA, Azmiati Zuliah,SH,MHtersebut langsung diterima oleh Kepala Unit (Kanit)Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Uli Lubis.

Azmiati mengatakan bahwa program kemitraan yang sedang didorong merupakan pilot dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak dengan pendekatan restorative justice. Program ini akan dilakukan dalam penanganan kasus ABH di Sumatera Utara, khususnya kota Medan. Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mendorong keterlibatanAparat Penegak Hukum (APH), seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, pekerja sosial profesional dan tokoh masyarakat.

Sambutan hangat diberikan oleh Kanit PPA untuk kunjungan audensi tim PKPA, sekaligus menyatakan dukungan program yang dilakukan dengan penandatanganan MoU kerjasama. Dalam perbincangan tersebut, Uli Lubis mengatakan bahwa salah satu hambatan dalam pelaksanaan penanganan ABH adalah masih belum adanya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Sumatera Utara, sehingga penanganan ABH sebagai pelaku dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun menjadi sulit diterapkan.

“PKPA hendaknya melakukan penyuluhan hukum kepada aparat penegak hukum lainnya tentang implementasi Undang-undang SPPA”, ucap Uli Lubis.

Harapan itu menjadi sangat penting karena pemahaman aparat penegak hukum lintas institusi masih sangat berbeda. (IM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun