Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

PKPA Gelar Sosialisasi CU dan Beasiswa

26 Juni 2014   19:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:46 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Medan. Sanggar Kreatifitas Anak (SKA) yang terletak di gang wakaf belakang terminal terbesar kedua di kota Medan, Pinang Baris memang tidak pernah sepi dari berbagai kegiatan, baik anak-anak maupun kelompok dewasa. Jika saat pagi hari, kita akan melihat banyak anak-anak kecil berusia 4-6 tahun telah berkumpul di kelas-kelas untuk belajar dan bernyanyi. Mereka adalah kelompok belajar di Pendidikan Usia Dini (PAUD) yang dikelola SKA.

Jika pagi hari kita akan melihat riuh suara anak-anak kecil, namun akan berbeda saat kita berada di SKA pada siang atau sore hari. Kelompok anak pada usia sekolah dasar, menengah, dan atas akan terlihat ramai berkumpul untuk mengikuti berbagai kegiatan SKA. Kelompok anak ini mayoritas adalah anak yang bekerja di jalanan dan dari keluarga miskin kota.

Beberapa anak-anak masih terlihat di lingkungan SKA walau tidak sebanyak biasanya. Ada kegiatan lain yang ternyata melibatkan kelompok orang tua saat itu mulai pukul 10.00 – 14.30 Wib, khususnya ibu-ibu. SKA yang merupakan salah satu unit dari Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) ternyata sedang menggelar Sosialisasi Credit Union (CU) dan Beasiswa bagi kelompok ibu-ibu dampingan staf pengembangan ekonomi keluarga (25/6).

Peserta yang semuanya adalah perwakilan ibu-ibu dari daerah Klambir V, Ayahanda dan Pinang Baris Medan ini terlihat antusias mendengar informasi-informasi yang disampaikan oleh Sony Sucihati dan Camelia, perwakilan PKPA yang membawakan materi CU dan beasiswa.

“ Ibu-ibu yang mau ikut kelompok CU tidak hanya yang memiliki anak dampingan PKPA, tidak juga bisa. Iuaran wajib 10 ribu per bulan, dan yang sukarela yah semampunya.” Ucap Sony menjelaskan ke peserta.

Setelah peserta bergabung dalam kelompok CU maka akan diperbolehkan melakukan peminjaman awal setelah 3 bulan membayar iuran dengan besaran Rp. 500.000 dan akan dilunasi selama satu tahun. Besaran peminjaman juga dapat mengalami kenaikan sampai dengan Rp. 1.500.000,- dengan catatan peminjam telah melakukan pelunasan peminjaman awal dan tidak bermasalah. Dan salah satu manfaat yang dirasakan oleh peserta CU disampaikan oleh ibu Nurhayati Sinaga yang telah melakukan peminjaman sebesar Rp. 500.000 untuk membayar kebutuhan anak bersekolah.

Di lain pihak, Camelia menjelaskan mekanisme bagaimana kelompok anak yang dapat menerima beasiswa dari PKPA untuk pembayaran uang sekolah. Prioritas beasiswa yang diberikan adalah kepada anak yang masih bersekolah namun berstatus sebagai anak jalanan atau pekerja anak.Anak dengan orang tua yang menjadi kelompok miskin kota juga menjadi target penerima manfaat program tersebut. (IsmailMZ/Ozzy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun