Mohon tunggu...
PKMBRDESAPULO04
PKMBRDESAPULO04 Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKMBR DESA PULO UNIVERSITAS AL FALAH AS-SUNNIYAH KENCONG

KITA ADALAH MAHASISWA DARI KAMPUS UAS YANG AKAN MELAKSANAKAN SEBUAH RISET DIDESA PULO KECAMATAN TEMPEH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecewa Besar Peserta PKM BR Desa Pulo kabupaten Lumajang

1 Agustus 2023   21:24 Diperbarui: 2 Agustus 2023   09:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tenang kekecewaan ini adalah kekecewaan yang positif bukan seperti pada umumnya, Kecewa Besar Peserta PKM BR Desa Pulo Kecamatan tempeh itu adalah karena cuma dikasih waktu pengabdian 40 hari. Hal ini dirasakan oleh kami selaku mahasiswa PkM BR sekaligus ketua kelompok 4 M.Rafli yang mengutarakan curhatan isi hatinya "belum satu hari kita didesa ini kita sudah disambut dengan baik dibantu segala kebutuhan kita dan kita juga diikut sertakan dalam rapat desa yang membahas tentang kegiatan 17 Agustus mendatang ujarnya".

Hal ini juga sangat didukung oleh DPL kelompok 4 bapak Syaikhu yang dimana waktu pelepasan beliau juga mengutarakan mahasiswa universitas Al falah assunniyyah kencong atau uas selain menjalankan program yang dibawa waktu PKM br juga akan melakukan kegiatan kegiatan dakwah kepada masyarakat agar supaya nilai nilai keislaman akan selalu ada.

Dengan berpartisipasi dengan masyarakat desa setempat kita bisa membaur dengan budaya dan kearifan lokal, agar supaya ketika melaksanakan baik itu program, pengabdian ataupun dakwah bisa berjalan lancardan baik, amin ya rabbal Alamin.

Al Fatihah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun