desa. Dengan pelaksanaan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, reformasi ini dapat membawa perubahan signifikan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta.
Birokrasi yang rumit dalam regulasinya dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan, penggunaan sumber daya yang tidak efisien, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan adalah sebuah langkah maju yang visioner dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintahanReformasi birokrasi telah diimplementasikan di Kalurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadikannya contoh dalam penerapan reformasi birokrasi di tingkat kalurahan. Pemerintah Kalurahan Panggungharjo telah memperluas layanan publik, mencakup layanan administratif serta penyediaan barang dan jasa, sebagai bagian dari usaha reformasi birokrasi.
Muh Faiq Fauzan menjelaskan ia Bersama Muhammad Imam Maulana , Fawwaza Masedha, Pramesthi Aura Nawang S, dan Mahira Putu Ariandhini Yang tergabung dalam TIM PKM fisipol dengan dosen Pendamping Kafa Abdallah Kafaa, S.Sos., M.A memang melakukan penelitian mengenai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan Khususnya Kalurahan Panggungharjo, Bantul, DIY. Dengan mengangkat judul "Menuju Desa Maju : Menakar Efektivitas Reformasi Birokrasi di Kalurahan Panggungharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk dijadikan dasar pertimbangan dan evaluasi pelaksanaan RB Kalurahan oleh pemerintah DIY serta menjadi acuan untuk perbaikan sistem pelayanan publik di daerah lain.
Faiq menjelaskan penelitian ini menggunakan pendekatan analisis Kualitatif Deskriptif dengan informan Pamong Kalurahan yang terdiri dari lurah beserta perangkat desa dan Masyarakat Kalurahan Panggungharjo.
Citra negatif terhadap tata Kelola pemerintah membuat Masyarakat enggan terlibat dalam Pembangunan, reformasi birokrasi penting sekali dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah kalurahan sebagai perpanjangan tangan negara mempunyai peran sentral dalam membangun demokrasi politik local.
Dari hasil penelitian, Tim berhasil melihat permasalahan birokrasi kalurahan di Panggungharjo sebelum adanya reformasi birokasi, seperti mindset Masyarakat, relasi kuasa antara pemerintah dan warga, belum optimalnya pelayanan publik dikarenakan terbatas pada hal administratif hingga permasalahan lingkungan.
Dalam Upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di kalurahan Panggungharjo, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan, mulai tahun 2013 mendirikan Bumdes yang memiliki peranan sentral dalam pengelolaan sampah. pada tahun Pada tahun 2017, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mendirikan unit desa kampung Matraman. Kampung Matraman merupakan wujud keragaman budaya yang lahir dan tumbuh sejak awal abad XIX yang dikemas ulang dan disajikan dalam satu unit jasa wisata berbasis budaya yang bertumpu pada aspek sandang, pangan dan papan. Lalu, pada tahun 2019 pemerintah kalurahan panggungharjo menintegrasikan layanan Bank sampah dan dengan tabungan Emas. selain itu, pemerintah kalurahan juga mulai mengenalkan tabungan emas bagi para pekerja di kampung Matraman.
Dengan demikian diperlukan komitmen bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan Publik dengan melakukan transformasi dalam sejumlah aspek kehidupan Masyarakat.
Tentu saja penelitian ini masih memiliki keterbatasan, dan menjadi pertimbangan untuk penelitian selanjutnya terutama terkait soal jumlah dan lokasi partisipan, usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, sebagai subjek yang akan diteliti," tandas Faiq.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H