Mohon tunggu...
PKL WSB
PKL WSB Mohon Tunggu... Administrasi - PKL

Sebagai dampak pelaksanaan otonomi daerah dan perkembangan yang terjadi di beberapa negara, maka tugas keimigrasian di daerah provinsi, kota/kabupaten maupun di negara yang bersangkutan terus mengalami peningkatan sejalan dengan karakteristik dinamika kehidupan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Mampu Jadi Merk Internasional!

10 Juli 2023   13:44 Diperbarui: 10 Juli 2023   13:48 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabar menggembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang pendaftaran merek internasional bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia. Hal itu disampaikan oleh  Andap Budhi Revianto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (10/07/2023).

"Saya mendapat informasi menggembirakan dari Bapak Menteri yang sedang menghadiri pertemuan WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk tradisional bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional," ungkap Andap dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta.

Menurut Andap, hal itu dimungkinkan karena adanya Nice Agreement on International Classification of Goods and Services relevan.

Nice Agreement adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa secara internasional dengan tujuan pendaftaran merk. Di samping itu aksesi merupakan tindakan pemerintah Indonesia yang membutuhkan pihak dalam perjanjian internasional ini, yang memfasilitasi pendaftaran merek tradisional Indonesia di tingkat internasional.

Andap memaparkan langkah dan upaya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna melakukan pembicaraan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang pada Jumat (7/7/2023) di kantor pusat WIPO, Jenewa waktu setempat.

"Di Jenewa Jumat lalu waktu setempat, Bapak Menteri berkesempatan mengunjungi kantor Direktur Jenderal WIPO Daren Tang. Dalam pertemuan bilateral tersebut, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement," katanya.

"Nice Agreement memungkinkan Indonesia untuk memasukkan daftar barang dan jasa yang merupakan ciri khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong dan batik, serta produk tradisional lainnya, ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam catatan Nice Agreement," lanjutnya

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

"Adanya aksesi ini, Indonesia akan menyempurnakan sistem merek nasionalnya agar memenuhi standar internasional untuk pendaftaran merek," pungkasnya.

Narahubung:
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama,
H. Situmorang 08128081440

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun