Mohon tunggu...
Aliyanta Bintang Fachrurrozi
Aliyanta Bintang Fachrurrozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jika aku menulis maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatkan Kecerdasan Konsumen terhadap Produk Kosmetik melalui Sosialisasi: PAO berbeda dengan Expired

3 September 2024   23:48 Diperbarui: 3 September 2024   23:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi kegiatan sosialisasi)

Tim pengabdian LP2M UNNES mengadakan sosialisasi peningkatan kecerdasan masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memiliih produk kecantikan yang halal dan aman. Sosialisasi berlangsung di Boja baru baru ini.


Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yang diketuai oleh Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum. Pemilihan tema sosialisasi mengenai PAO (Periode After Opening) ini dirasa memiliki urgensi yang penting bagi para kosumen kosmetik. Mengingat bahan yang digunakan untuk kosmetik merupakan bahan-bahan yang mudah untuk terkontaminasi, sehingga konsumen haruslah memiliki pengetahuan mengenai PAO tersebut.

Peserta sosialisasi ini merupakan ibu-ibu yang ada di Boja. Pemilihan ibu-ibu sebagai peserta bukanlah tanpa tujuan. Selain ibu merupakan Perempuan yang menjadi konsumen dari kosmetik namun ibu dapat menjadi penghantar informasi kepada anak-anaknya dan juga lingkungan sekitarnya sehingga diharapkan dengan peserta ibu-ibu ini dapat mempercepat dan memperluas informasi mengenai pentingya PAO.


Kegiatan ini berisi mengenai sosialisasi kepada konsumen khususnya konsumen kosmetik, terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh konsumen pada saat membeli dan menggunakan produk kosmetik. Produk kecantikan merupakan campuran bahan-bahan aktif yang memiliki karakter yang berbeda, terdapat zat yang mudah untuk terkontaminasi dan juga ada yang tidak. Sehingga produsen juga memiliki kewajiban untuk mencantumkan PAO pada produk kecantikan yang diproduksinya khusunya untuk produk yang didalamnya terdepat bahan-bahan yang mudah untuk terkontaminasi.

Selain menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dari konsumen maupun produsen. Dalam sosialisasi ini juga membedakan anatara PAO dan juga Expired. Dimana Expired date digunakan untuk menunjukkan batas waktu terakhir penggunaan produk kosmetik. Berisi tulisan yang biasanya berformat dd/mm/yy (tanggal/bulan/tahun). Sedangkan PAO digunakan untuk menunjukkan waktu yang tepat untuk membuang produk kosmetik setelah kemasan dibuka. Berisi gambar yang bertuliskan M (bulan).
 
Setelah adanya sosialisasi ini, peserta sosialisasi terlihat antusias untuk mengetahui terkait dengan PAO. Tidak sedikit dari peserta yang baru mengetahui ternyata terdapat PAO yang harus diperhatikan pada saat membeli maupun menggunakan produk kosmetik. Peserta beranggapan bahwa batas penggunaan produk hanya dari expired saja.

Harapannya setelah adanya sosialisasi ini masyarakat khusunya ibu-ibu dapat memperhatikan produk produk kosmetik yang digunakan merupakan produk yang halal dan aman. Serta ibu-ibu dapat memperhatikan PAO dalam produk kosmetiknya agar produk yang digunakan masih dalam keadaan aman untuk digunakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun