Mohon tunggu...
Saepiudin Syarif
Saepiudin Syarif Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ribut Soal Zina Duluan, Telaah Soal Substansi Belakangan

19 November 2021   08:36 Diperbarui: 19 November 2021   08:36 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pro kontra kembali terjadi kali ini terkait dengan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 201/21 yang dikeluarkan Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 

Peraturan menteri ini berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kalangan Perguruan Tinggi di mana menurut Nadiem dan jajarannya sudah cukup mengkhawatirkan jumlahnya. 

Masalah kekerasan seksual menjadi isu penting bagi kehidupan manusia. Bagaimana bisa sesuatu hubungan yang sakral, privat, dan yang sejatinya dilandasi cinta kasih tapi dilakukan menggunakan kekerasan.

Apalagi dilakukan tidak pada tempatnya. Perguruan Tinggi adalah institusi pendidikan di mana semua pihak yang menjadi bagiannya adalah orang-orang terdidik, sehingga perilaku dan pola pikirnya pun terdidik. Termasuk urusan pelecehan seksual, kekerasan seksual, bahkan kegiatan seksual pun sudah jelas tidak diperbolehkan terjadi di lingkungan kampus.

Individu-individu yang masuk menjadi bagian dalam institusi perguruan tinggi semestinya adalah pribadi yang telah dewasa secara usia. Baik mahasiswa, dosen, dan semua civitas akademika yang menjadi komunitas perguruan tinggi diharapkan juga punya sikap dan budi yang tinggi. 

Seksualitas sejatinya adalah hal privat dan sakral akan tetapi sebagai umat beragama dan bernegara ada aturan yang berlaku yang bisa dikenakan bagi para pelanggarnya. 

Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan adalah tempat untuk memperoleh ilmu, mengembangkan ilmu, membentuk sikap dan karakter mahasiswa agar cakap dalam pengetahuan dan keilmuan. 

Sedihnya pelecehan dan kekerasan seksual masih terjadi di kalangan kampus, baik antar sesama mahasiswa atau relasi kuasa senior-junior, atau dosen-mahasiswa. 

Sayangnya pola pikir memandang orang lain sebagai objek seks-- apalagi yang menganggap posisinya lebih tinggi dari-- masih terjadi di kalangan terdidik sekali pun. 

Catcalling berupa kata-kata vulgar, godaan bernada seksual, tatapan birahi, masih terjadi di tengah masyarakat termasuk di lingkungan kampus. Bahkan yang belum lama viral di media adalah seorang dekan meminta cium bibir saat sedang melakukan bimbingan skripsi mahasiswinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun