Beberapa waktu lalu saya baca artikel kesaksian atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi di KRL. Tahun lalu kita juga disodori berita pelecehan seksual di sebuah halte bus Trans Jakarta.Â
Pelecehan seksual di sarana transportasi massal cukup jarang terjadi di negeri ini, karena saya coba cari artikel lain tentang kejadian pelecehan di sarana transportasi massal, hasilnya sedikit sekali artikel terkait. Mungkin memang ada kejadian di tempat lain, tetapi korban tidak berani melaporkan, sehingga tidak menjadi konsumsi publik beritanya. Beda dengan di beberapa negara maju lainnya, baik di Amerika maupun Eropa, pelecehan seksual di sarana transportasi massal cukup tinggi, tiap tahun ada ribuan laporan.
Pada saat wanita menginjak usia remaja, mereka akan sangat akrab dengan bahaya yang datang saat memasuki ruang publik. Apalagi dengan keramaian yang cukup padat. Karena itu kaum wanita harus punya langkah-langkah pengamanan yang paling efektif dalam menghadapi pelecehan seksual.
Bila kita perhatikan, aspek yang paling menyedihkan bagi wanita dalam menggunakan transportasi umum adalah bertahan dari laki-laki yang tidak berperasaan yang mengeksploitasi ruang bersama dan membahayakan keselamatan wanita.Â
Selalu ada orang yang mengambil kesempatan dalam situasi keramaian, hanya saja prosentasenya sangat kecil. Pelecehan seksual bisa terjadi pada wanita dan laki-laki.
Kekerasan seksual, pemerkosaan dan apapun yang Anda sebut tindakan itu adalah perilaku yang lebih invasif yang mengganggu perjalanan kita. Wanita mengerti bahwa kebanyakan pria tidak terlibat dalam kekerasan seksual, dan wanita memuji banyak pria yang berani mengambil tindakan untuk mencegah ketidakadilan saat hal itu terjadi.Â
Di setiap ada kejadian pelecehan seksual, mereka yang menjadi saksi / korban menjadikan mudah curiga dan tidak nyaman selama perjalanan. Trauma kecil/besar bisa menghinggapi korban / saksi.
Berikut beberapa cara sederhana menghadapi/ mengantisipasi perilaku pelecehan seksual bila kalian menyaksikan kejadian itu ada di depan kalian.
- Pergi ke mereka/dekati korban, duduk/berdiri di sampingnya dan menyapa, cobalah tampil tenang dan ramah, sapa baik-baik si korban, abaikan si penyerang. Tindakan ini akan membuat si korban merasa punya teman, dan lebih berani mengambil tindakan yang tepat kepada si pelaku.
- Pilih subjek pembicaran acak dan mulailah membahasnya, bisa jadi apa saja, yang penting Si Korban lebih berani secara psikologis.Â
- Terus berusaha menciptakan tempat yang aman, dengan bergeser atau berputar badan. Jangan takut, semakin banyak orang di sekitarmu, akan semakin banyak yang bisa menolongmu. Kita hidup di Indonesia, yang kepeduliannya masih cukup tinggi terhadap orang yang tidak dikenal.
- Kumpulkan percakapan sampai Si Penyerang mengendur dan pergi, bila perlu kawal Si Korban ke tempat yang lebih aman.
- Manfaatkan juga gadget kalian untuk merekam kejadian, bisa dalam bentuk foto atau video. Karena disaat kalian mempunyai bukti, makan kalian bisa lebih mudah memberikan teguran / meneriaki / melaporkan yang bersangkutan kejahatan tersebut.
Bila kalian sebagai wanita ingin naik alat transportasi umum, mungkin ini adalah beberapa tips untuk mengantisipasi pelecehan seksual yang mungkin bisa menimpa kalian:
- Kenakan pakaian yang sopan, karena pelecehan seringkali terjadi karena Si Pemangsa melihat calon korban cukup menggoda untuk dilecehkan. Bisa karena pakaian yang desainnya membuat bagin tubuh tertentu terpamerkan, dan mengundang pikiran kotor laki-laki. Bisa juga karena posisi duduk/berdiri wanita yang menggoda.
- Cobalah untuk tidak duduk menyendiri, cari teman duduk wanita yang lain. Bila tidak ada wanita disitu, cukup cari tempat yang berjarak dengan dan nyaman, atur posisi duduk yang sopan. Jangan terlalu takut bila memang penumpangnya banyak, karena disitulah justru peluang minta tolong lebih besar.
- Bila ada tanda-tanda orang yang coba melecehkan, jangan diam saja! Karena di saat diam saja, itu membuat si pelaku merasa ada peluang untuk meneruskan otak mesumnya.Â
- Menciptakan obrolan dengan sekeliling Anda, meskipun sekedar basa-basi, itu akan mengurangi resiko pelecehan, karena mayoritas korban pelecehan adalah mereka yang pasif / diam saat berada di dalam alat transportasi umum
- Bila dirasa kondisi kurang Aman, cobalah turun di tempat terdekat. Ini cara termudah untuk menghindari tanpa mengundang keributan.
Pelecehan seksual memiliki berbagai katagori, secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual:
- Pelecehan sik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
- Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
- Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
- Pelecehan tertulis atau gambar atau video termasuk menampilkan bahan pornogra, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat video call, email dan moda komunikasi elektronik lainnya
- Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
Bagi para pelaku pelecehan seksual, terdapat banyak pasal yang bisa dikenakan. Secara ditail dijelaskan sebagai berikut:
- Pelecehan Seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan 282;
- Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zinah) diatur dalam Pasal 284 KUHP;
- Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP);
- Bersetubuh dengan wanita di bawah umur (Pasal 287 dan 288 KUHP); Berbuat cabul (Pasal 289 KUHP);
- Berbuat cabul dengan orang yang pingsan, di bawah umur (Pasal 290 KUHP);
- Berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin yang masih di bawah umur (Pasal 292 KUHP);
- Membujuk untuk berbuat cabul pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293 KUHP);
- Berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasan yang belum dewasa (Pasal 294 KUHP);
- Pegawai Negeri, Dokter, Guru, Pegawai, Pengurus, Pengawas atau Pesuruh dalam penjara, tempat pendidikan, rumah sakit, lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya (Pasal 294 KUHP);
- Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal 297 KUHP); Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 506 KUHP).