Mohon tunggu...
Pitut Saputra
Pitut Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Adventure || Pelukis || Penulis || Seniman

Hi' Im Freelance Adventure From Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memahami Peran Warna Dalam Pembentukan Identitas

31 Januari 2025   04:05 Diperbarui: 31 Januari 2025   04:05 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KLATEN-kompasiana.com-Dipenghujung bulan dan awal tahun ini penulis akan coba mengulik terkait "warna" dalam spectrum cahaya dan warna dalam karakter seseorang, serta warna dalam sebuah organisasi, hal ini menjadi menarik ketika pada perkembangan saat ini dimasyarakat mulai marak bermunculan sebuah wadah maupun organisasi, seiring dengan Undang Undang tentang kebebasan berkumpul, bersosialisasi, dan berserikat, hingga saat ini tak terhitung lagi jumlah pasti organisasi maupun wadah dalam beragam sektor, baik yang resmi maupun tidak resmi. (31/01/2025)

Kebebasan berkumpul, bersosial, dan berorganisasi adalah hak asasi manusia yang fundamental dan diakui oleh berbagai instrumen hukum internasional, termasuk :
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 20
2. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 21
3. Konstitusi negara-negara demokratis

Kebebasan berkumpul, bersosial, dan berorganisasi sangat memungkinkan individu untuk :
1. Mengungkapkan pendapat dan kepentingan mereka
2. Membentuk dan bergabung dengan organisasi atau kelompok yang sesuai dengan kepentingan mereka
3. Mengadakan pertemuan, demonstrasi, dan aksi lainnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka
4. Membangun jaringan sosial dan komunitas yang kuat

Namun, kebebasan berkumpul, bersosial, dan berorganisasi juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain,
mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan orang lain.

Dalam konteks perundangan di Indonesia, yang notabene sebagai negara demokrasi, kebebasan berkumpul, bersosial, dan berorganisasi diatur dalam :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Dalam praktiknya, kebebasan berkumpul, bersosial, dan berorganisasi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti, pembatasan kebebasan oleh pemerintah atau aparat keamanan, kekerasan atau intimidasi terhadap aktivis atau organisasi, serta kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan politik.

Oleh karena itu, penting untuk terus memperjuangkan dan mempromosikan kebebasan berkumpul, bersosial, dan berorganisasi di Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan dilindungi oleh Pemerintah dan Masyarakat.

Lebih lanjut dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali menggunakan analogi "aple to aple" untuk membandingkan dua hal yang memiliki kesamaan atau persamaan, namun apakah kita pernah memikirkan bahwa analogi ini juga dapat digunakan untuk membandingkan warna dalam pantulan cahaya dan karakter sifat seseorang?

Dalam artikel ini, saya akan coba membahas tentang bagaimana analogi "aple to aple" dapat digunakan untuk membandingkan warna dan karakter sifat seseorang, kita juga akan belajar mengupas tentang kesamaan dan perbedaan antara warna dan karakter sifat seseorang.

Warna adalah salah satu aspek yang paling penting dalam kehidupan kita, warna dapat mempengaruhi emosi, suasana hati, dan persepsi kita terhadap dunia sekitar, dalam konteks warna, analogi "aple to aple" dapat digunakan untuk membandingkan warna yang sama atau serupa dalam pantulan cahaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun