Mohon tunggu...
puspita sari
puspita sari Mohon Tunggu... -

Suka membaca, menganalisa lalu mengambil sikap

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menghapus Kolom Agama Dalam KTP Melanggar HAM

22 Juni 2014   15:48 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:50 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Orang-orang sekuler semakin tidak bisa menyembunyikan permusuhan mereka terhadap agama khususnya agama Islam. dengan berbagai dalih mereka ingin menjauhkan umat islam dari agamanya. Di antara senjata yang mereka gunakan untuk memushui islam adalah isu HAM.

Tapi HAM hanya digunakan oleh orang-orang sekuler untuk memusuhi islam. apa saja yang berbau islam mereka katakan melanggar HAM, padahal dengan memusuhi islam mereka justru melanggar HAM. Beragama dan mengamalkan ajaran agama itu merupakan HAM, tapi orang-orang sekuler telah melanggar HAM dengan menghalang-halangi umat islam mengamalkan agamanya.

Banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan orang-orang sekuler terhadap umat islam, belum lama ini mereka menghalang-halangi polwan yang beragama islam untuk memakai jilbab, sekarang mereka ingin mencabut HAM umat islam menunjukkan identitas agamanya di KTP. Bagi umat islam identitas itu sangat penting dan sangat mendasar, karena banyak sekali hukum islam yang berkaitan dengan agama.

Di antaranya adalah pernikahan. Dalam hukum islam wanita muslimah tidak dibenarkan menikah dengan lelaki non muslim. Dan hak setiap warga negara Indonesia yang beragam islam mengamalkan hukum ini. Jika agama dihilangkan dari kolom KTP maka akan banyak wanita muslimah yang tertipu oleh lelaki non muslim yang mengaku muslim untuk menikahi wanita muslimah.

Jadi menghilangkan kolom agama di KTP adalah pelanggaran HAM terhadap umat islam.

Di antara hukum agama islam yang berkaitan dengan agama adalah pengurusan jenazah. Di mana menurut agama islam, orang islam yang meninggal dunia wajib diurus dengan cara islam, yaitu; dimandikan, dikafani, dishalati, lalu dibukurkan. KTP adalah salah satu alat untuk mengidentifikasi agama seseorang terutama jika terjadi musibah, baik itu kecelakaan lalu lintas, banjir, gempa bumi, sunami dan bencana-bencana lainnya yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia jauh dari keluarganya.

Jika agama dihilangkan dari kolom KTP maka sulit mengindefikasi agama korban bencana sehingga bisa mengakibatkan korban yang beragama islam tidak diurusi jenazanya dengan cara agama islam.

Masih banyak masalah-masalah lain dalam hukum islam yang berkaitan dengan agama, sehingga dengan menghilangkan kolom agama dalam KTP maka HAM umat islam dalam melaksanakan agamanya telah dilanggar.

Dalih yang digunakan orang-orang sekuler menghilangkan kolom agama dalam KTP sangat dibuat-buat dan tidak beralasan. masalah diskriminasi yang kerap terjadi bukan semata-mata soal agama. banyak hal lain yang dijadikan alasan orang melakukan diskriminasi. Termasuk di antaranya kedaerahan, suku, marga, bahkan jenis kelamin.

Kalau diskriminasi dijadikan alasan untuk menghilangkan kolom agama, maka seharusnya hal-hal lainnya juga harus dihilangkan. Ada yang melakukan diskriminasi berdasarkan kedaerahan, dan itu bisa diketahui dari tempat lahir dan alamat. Kalau demikian maka tempat lahir dan alamat harus dihilangkan di kolom KTP. Ada juga yang melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Maka jenis kelamin harus dihilangkan dari kolom KTP. Ada juga diskriminasi yang berdasarkan kesukuan dan marga, dan ini diketahui dari nama, maka dengan demikia nama juga harus dihilangkan dari kolom KTP.

Tapi kenapa hanya kolom agama yang harus dihilangkan? Tidak ada alasan kecuali semata-mata memusuhi islam dan umat islam. Maka jelas sekali bahwa menghapus agama dalam kolom KTP merupakan pelanggaran HAM.

Alasan konflik juga mengada-ada. Tidak pernah KTP menjadi sebab konflik. Kemudian konflik juga bukan hanya masalah agama. ada konflik antar RT antar desa, ada konflik antar sekolah, dan ada konflik antar etnik, seperti yang terjadi antara suku madura dan dayak di kalimantan. Dan dalam konflik-konflik tersebut tidak ada yang menanyakan KTP. Yg ditanyakan adalah kamu tinggal di mana? Sekolah di mana, suku apa?.

Kaum sekuler juga sering meenyalahkan umat islam dalam setiap konflik. Padahal konflik itu terjadi pada siapa saja dan agama apa saja. Bahkan konflik di maluku dan Poso yang menjadi korban adalah umat islam yang dibantai oleh non muslim. Dan itu juga bukan dilihat dari KTP. Umat islam di maluku dibantai di masjid. Dan di poso dibantai di pesantren.

Jadi sekali lagi penghapusan kolom agama dalam KTP dengan alasan konflik hanya mengada-ada. Alasan yang sebenarnya adalah kebencian dan pemusuhan terhadap islam dan umat islam.

Oleh karena penghapusan agama dari kolom KTP ini merupakan salah satu isu yang akan diperjuangkan oleh salah satu pasangan capres-cawapres 2014, maka bagi umat islam isu ini harus dijadikan pertimbangan di dalam menentukan pilihannya dalam pilpres 9 Juli nanti. Sebab jika memilih pasangan capres-cawapres yang akan menghilangkan kolom agama dari KTP maka sama saja mendukung penghapusan kolom agama dalam KTP yang sangat merugikan umat islam.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun